Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa
Dakwaan JPU Dinilai Tak Spesifik, Pihak Rokhmat Nurkholis Akan Ajukan Eksepsi
Pihak Rokhmat Nurkholis akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Mawar Hardiknas Tasya Datunsolang, Peserta Magang dari UNG)
TRIBUNGORONTALO.COM – Pihak Rokhmat Nurkholis akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU dianggap tidak menguraikan kerugian negara secara jelas dan menyeluruh.
Kuasa Hukum Rokhmat Nurkholis, Ronal van Manshur, menegaskan penilaian kerugian negara harus berdasarkan perhitungan yang sahih.
"Ketika kita berbicara tentang kerugian negara, ada proses tahapan. Dalam penyusunan dakwaan ini ada beberapa catatan penting terkait kejelasan maksud, baik dari selisih pembayaran maupun kerugian yang dimaksud, termasuk tidak dicairkannya uang jaminan pelaksana," ungkap Ronal kepada wartawan seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (14/5/2025).
Menurut Ronal, dakwaan jaksa hanya berfokus pada item utama proyek, yakni Aramko. Sementara proyek Kanal Tangggidaa terdiri dari sub-item lain yang seharusnya diperhitungkan.
"Padahal Tangggidaa ini banyak item dan sub-sub item yang harusnya dihitung. Kenapa hanya fokus pada Aramko? Ini menjadi PR kita semua untuk masyarakat Gorontalo, khususnya Provinsi Gorontalo," ujarnya.
Ronal menjelaskan bahwa empat kali pemeriksaan oleh para ahli, namun hasilnya tidak diuraikan secara spesifik dalam dakwaan.
"Padahal menurut pendapat klien kami, tidak ada kerugian pembayaran. Bahkan volume pengerjaan fisik sudah mencapai 81 persen. Kami juga mengantongi beberapa bukti yang akan kami ajukan di bagian pembuktian nanti," tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Romen Lantu Pertanyakan Kerugian Negara Atas Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo
Ronal turut mengutip pernyataan Adhan Dambea pada tahun 2022 yang menyebutkan bahwa pengerjaan proyek Tangggidaa telah mencapai 81 persen, sehingga dinilai tak ada kelebihan pembayaran.
"Tapi jaksa justru mengungkap bahwa pembayaran itu dinaikkan. Padahal menurut Pak Haji Adhan Dambea, uang yang sudah keluar itu persentasenya sudah mencapai 79 persen," jelas Ronal.
"Jadi kalau dilihat, tidak ada kelebihan pembayaran fisik. Yang ada justru pekerjaannya lebih banyak," tambahnya.
Atas hal tersebut, pihak Rokhmat Nurkholis akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa hari ini.
"Kami juga mungkin minggu depan akan ajukan eksepsi keberatannya," tandasnya.
Sebelumnya, sidang perdana digelar di salah satu Pengadilan Negeri Gorontalo, Jalan Drs. Achmad Nadjamuddin, Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Ruang sidang tampak cukup ramai dengan pencahayaan yang terang. Majelis hakim duduk di depan mengenakan pakaian merah hitam.
Para terdakwa dan penasihat hukumnya duduk di barisan tengah, sementara beberapa pengunjung dan wartawan terlihat di bagian belakang dan sisi ruangan.
Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada 20 Mei mendatang.
(TribunGorontalo.com/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.