Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa

Kuasa Hukum Tersangka Romen Lantu Pertanyakan Kerugian Negara Atas Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo

Arman Bobiu selaku Kuasa hukum Romen Lantu mempertanyakan kerugian negara atas proyek Kanal Tanggidaa di Gorontalo. 

Editor: Fadri Kidjab
Inayah Nuraulia Mokodongan/ Peserta Magang Universitas Negeri Gorontalo
KANAL TANGGIDAA - Arman Bobiu, Kuasa hukum Romen Lantu saat diwawancarai wartawan seusai sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa di Pengadilan Negeri Gorontal, Rabu (14/5/2025). Arman mempertanyakan kerugian negara atas proyek kanal Tanggidaa. 

(Laporan: Inayah Nuraulia Mokodongan, Peserta Magang dari UNG)

TRIBUNGORONTALO.COM – Arman Bobiu selaku Kuasa hukum Romen Lantu mempertanyakan kerugian negara atas proyek Kanal Tanggidaa di Gorontalo. 

Hal itu diungkap Arman seusai sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Rabu (14/5/2025).

Arman menyebut realisasi proyek telah mencapai 81,40 persen dengan progres keuangan 79 % .

"Realisasi pekerjaan di lapangan itu 81,40 % , yang artinya delapan progres itu selesai dengan progres keuangan 79 % . Jadi, antara progres keuangan dan pekerjaan, lebih tinggi pekerjaan," ucapnya.

Namun, Arman menegaskan bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa proyek Kanal Tanggidaa telah Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO),

"Tapi kenyataan di lapangan adalah proyek ini PHO dan FHO, sehingga menurut kami sangat naif antara nilai kerugian yang disampaikan dengan pekerjaan yang ternyata selesai," jelas Arman.

Arman juga mengatakan bahwa sampai hari ini, Kanal Tanggidaa berfungsi dengan baik. 

"Dan sampai saat ini Kanal Tanggidaa berfungsi dan berjalan dengan baik. Dulu, Jalan Pandjaitan itu ketika hujan satu jam dua jam itu banjir. Tapi hari ini, itu (kanal) sudah berfungsi dengan baik," tuturnya.

Adapun dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan manipulasi dalam laporan progres pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Arman menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan yang menunjukkan bahwa proyek tersebut telah selesai.

"Bagaimana cara menghitung kerugian itu jika kerugian negara yang mencapai Rp4,5 miliar bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan yang memperlihatkan bahwa proyek Tanggidaa selesai?" tukas Arman.

Kuasa hukum Romen Lantu ini diketahui akan mengambil langkah untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dakwaan pada proyek Kanal Tanggidaa ini sebagai tambahan informasi.

Pada akhir wawancara, Arman juga mengatakan bahwa pada persidangan kali ini belum ada langkah keberatan dari pihak tersangka, namun dari pihak kontraktor bakal mengajukan eksepsi. 

"Kalau untuk kami akan lanjut ke laporan perkara, tapi terhadap kontraktor mereka mengajukan eksepsi," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved