Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa
BREAKING NEWS: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, 3 Tersangka Hadir
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sidang-perdana-kasus-korupsi-kanal-Tangidaa-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (14/5/2025).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita ini dihadiri oleh tiga tersangka.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, dan 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto.
Ketiga tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sejak 5 Desember 2024.
Ketiganya adalah Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Romen Lantu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. MGK; serta Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana selaku konsultan pengawas.
Diberitakan sebelumnya, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, hasil penyidikan menunjukkan adanya manipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan fisik di lapangan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan PT. MGK, ditemukan kekurangan volume dengan nilai selisih mencapai Rp 4,595 miliar,” ungkap Surya.
Ia juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana proyek kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk fee peminjaman perusahaan dan dana sebesar Rp 1,739 miliar yang diberikan kepada oknum pejabat Dinas PUPR.
Tersangka Kris Wahyudin diketahui mengajukan penawaran proyek menggunakan PT. MGK dengan cara merekayasa dokumen administrasi dan teknis.
Penyidikan perkara ini melibatkan sedikitnya 37 orang saksi dan tiga orang ahli. Kejaksaan juga mengamankan 239 barang bukti, terdiri dari 238 dokumen dan satu unit telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Untuk sementara, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Donggala, Kota Gorontalo. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)