Jumat, 6 Maret 2026

Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa

BREAKING NEWS: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, 3 Tersangka Hadir

Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, 3 Tersangka Hadir
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
SIDANG KASUS KORUPSI - Potret tiga tersangka menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kanal Tanggidaa di Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (14/5/2025). Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Kanal Tanggidaa digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (14/5/2025).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita ini dihadiri oleh tiga tersangka. 

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto, dan 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto. 

Ketiga tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sejak 5 Desember 2024.

Ketiganya adalah Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Romen Lantu, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. MGK; serta Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana selaku konsultan pengawas.

Diberitakan sebelumnya, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Surya, hasil penyidikan menunjukkan adanya manipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan fisik di lapangan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan PT. MGK, ditemukan kekurangan volume dengan nilai selisih mencapai Rp 4,595 miliar,” ungkap Surya.

Ia juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana proyek kepada pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk fee peminjaman perusahaan dan dana sebesar Rp 1,739 miliar yang diberikan kepada oknum pejabat Dinas PUPR.

Tersangka Kris Wahyudin diketahui mengajukan penawaran proyek menggunakan PT. MGK dengan cara merekayasa dokumen administrasi dan teknis.

Penyidikan perkara ini melibatkan sedikitnya 37 orang saksi dan tiga orang ahli. Kejaksaan juga mengamankan 239 barang bukti, terdiri dari 238 dokumen dan satu unit telepon genggam.

Para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Untuk sementara, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Donggala, Kota Gorontalo. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved