Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa
Kuasa Hukum Tersangka Romen Lantu Pertanyakan Kerugian Negara Atas Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo
Arman Bobiu selaku Kuasa hukum Romen Lantu mempertanyakan kerugian negara atas proyek Kanal Tanggidaa di Gorontalo.
Adapun persidangan hari ini dijadwalkan pukul 10.00 Wita. Namun sidang baru dimulai pukul 11.31 Wita karena beberapa kendala teknis.
Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Donggala, Kota Gorontalo. Mereka dijerat Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pada penyidikan kasus korupsi kanal Tanggidaa ini melibatkan 37 saksi.
Dengan demikian, kasus dugaan korupsi pada proyek Kanal Tanggidaa masih akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut dan pengajuan eksepsi dari pihak kontraktor.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, 3 Tersangka Hadir
Identitas Tersangka
Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa ini antara lain:
1.Romen S Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
2.Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo
3.Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Profil Proyek
Dikutip dari LPSE Provinsi Gorontalo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo telah berhasil menyelesaikan proses tender pekerjaan konstruksi Kanal Tanggidaa dengan kode lelang 5851018.
Proyek Kanal Tanggidaa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan memiliki pagu sebesar Rp. 33 Miliar.
Pada LPSE, proyek ini tercatat dengan nama Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dan dikerjakan oleh PT. MULTI GLOBAL KONSTRINDO, sebuah kontraktor yang bermarkas di Jl.Nuri No. 86 Makassar - Makassar (Kota), Sulawesi Selatan.
Tender Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tercatat sejak 9 Januari 2022.
Sementara itu, Kadis PUPR Handoyo Sugiharto yang saat itu masih menjabat menjelaskan, Kanal Banjir Tanggidaa memiliki panjang 1,7 KM. Kanal melintasi kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara dan Ipilo.
“Melalui dana PEN tahun 2022 ini pemprov mendapatkan anggaran Rp 33 miliar untuk pembangunan kanal," katanya.
Mestinya Kanal Tanggidaa dimulai Mei tahun 2022 itu seharusnya berakhir 8 Desember 2022.
Tetapi pekerjaan itu tidak selesai sampai pada tambahan waktu hingga Desember 2024.
(TribunGorontalo.com/*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.