Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa

Kuasa Hukum Tersangka Romen Lantu Pertanyakan Kerugian Negara Atas Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo

Arman Bobiu selaku Kuasa hukum Romen Lantu mempertanyakan kerugian negara atas proyek Kanal Tanggidaa di Gorontalo. 

Editor: Fadri Kidjab
Inayah Nuraulia Mokodongan/ Peserta Magang Universitas Negeri Gorontalo
KANAL TANGGIDAA - Arman Bobiu, Kuasa hukum Romen Lantu saat diwawancarai wartawan seusai sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa di Pengadilan Negeri Gorontal, Rabu (14/5/2025). Arman mempertanyakan kerugian negara atas proyek kanal Tanggidaa. 

(Laporan: Inayah Nuraulia Mokodongan, Peserta Magang dari UNG)

TRIBUNGORONTALO.COM – Arman Bobiu selaku Kuasa hukum Romen Lantu mempertanyakan kerugian negara atas proyek Kanal Tanggidaa di Gorontalo. 

Hal itu diungkap Arman seusai sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Rabu (14/5/2025).

Arman menyebut realisasi proyek telah mencapai 81,40 persen dengan progres keuangan 79 % .

"Realisasi pekerjaan di lapangan itu 81,40 % , yang artinya delapan progres itu selesai dengan progres keuangan 79 % . Jadi, antara progres keuangan dan pekerjaan, lebih tinggi pekerjaan," ucapnya.

Namun, Arman menegaskan bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa proyek Kanal Tanggidaa telah Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO),

"Tapi kenyataan di lapangan adalah proyek ini PHO dan FHO, sehingga menurut kami sangat naif antara nilai kerugian yang disampaikan dengan pekerjaan yang ternyata selesai," jelas Arman.

Arman juga mengatakan bahwa sampai hari ini, Kanal Tanggidaa berfungsi dengan baik. 

"Dan sampai saat ini Kanal Tanggidaa berfungsi dan berjalan dengan baik. Dulu, Jalan Pandjaitan itu ketika hujan satu jam dua jam itu banjir. Tapi hari ini, itu (kanal) sudah berfungsi dengan baik," tuturnya.

Adapun dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan manipulasi dalam laporan progres pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Arman menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan yang menunjukkan bahwa proyek tersebut telah selesai.

"Bagaimana cara menghitung kerugian itu jika kerugian negara yang mencapai Rp4,5 miliar bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan yang memperlihatkan bahwa proyek Tanggidaa selesai?" tukas Arman.

Kuasa hukum Romen Lantu ini diketahui akan mengambil langkah untuk meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dakwaan pada proyek Kanal Tanggidaa ini sebagai tambahan informasi.

Pada akhir wawancara, Arman juga mengatakan bahwa pada persidangan kali ini belum ada langkah keberatan dari pihak tersangka, namun dari pihak kontraktor bakal mengajukan eksepsi. 

"Kalau untuk kami akan lanjut ke laporan perkara, tapi terhadap kontraktor mereka mengajukan eksepsi," bebernya.

Adapun persidangan hari ini dijadwalkan pukul 10.00 Wita. Namun sidang baru dimulai pukul 11.31 Wita karena beberapa kendala teknis.

Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Donggala, Kota Gorontalo. Mereka dijerat Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara pada penyidikan kasus korupsi kanal Tanggidaa ini melibatkan 37 saksi.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi pada proyek Kanal Tanggidaa masih akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut dan pengajuan eksepsi dari pihak kontraktor.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kanal Tanggidaa Gorontalo, 3 Tersangka Hadir

Identitas Tersangka

Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa ini antara lain:

1.Romen S Lantu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

2.Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo

3.Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

Profil Proyek

Dikutip dari LPSE Provinsi Gorontalo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo telah berhasil menyelesaikan proses tender pekerjaan konstruksi Kanal Tanggidaa dengan kode lelang 5851018.

Proyek Kanal Tanggidaa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan memiliki pagu sebesar Rp. 33 Miliar.

Pada LPSE, proyek ini tercatat dengan nama Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa dan dikerjakan oleh PT. MULTI GLOBAL KONSTRINDO, sebuah kontraktor yang bermarkas di Jl.Nuri No. 86 Makassar - Makassar (Kota), Sulawesi Selatan.

Tender Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa tercatat sejak 9 Januari 2022.

Sementara itu, Kadis PUPR Handoyo Sugiharto yang saat itu masih menjabat menjelaskan, Kanal Banjir Tanggidaa memiliki panjang 1,7 KM. Kanal melintasi kelurahan Heledulaa Selatan, Heledulaa Utara dan Ipilo.

“Melalui dana PEN tahun 2022 ini pemprov mendapatkan anggaran Rp 33 miliar untuk pembangunan kanal," katanya.

Mestinya Kanal Tanggidaa dimulai Mei tahun 2022 itu seharusnya berakhir 8 Desember 2022.

Tetapi pekerjaan itu tidak selesai sampai pada tambahan waktu hingga Desember 2024.

 


(TribunGorontalo.com/*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved