Berita Nasional

Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi Gara-gara Buat Meme Jokowi dan Prabowo Ciuman

Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan mahasiswinya berinisial SSS oleh Bareskrim Polri.

Editor: Wawan Akuba
Tumbnail.
MEME JOKOWI PRABOWO - Gara-gara buat Meme Presiden Prabowo dan Eks Presiden Jokowi ciuman, mahasiswa ITB ditangkap polisi. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan mahasiswinya berinisial SSS oleh Bareskrim Polri.

SSS ditangkap atas dugaan pembuatan dan penyebaran meme yang menampilkan Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo dalam gambar tidak senonoh.   

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, mengonfirmasi bahwa SSS adalah mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

"Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi pemberitaan mengenai penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) oleh kepolisian, terkait pengunggahan meme melalui media sosial," jelas Nurlaela dalam keterangan resminya, Jumat (9/5/2025).   

ITB menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait kasus ini.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB pada Jumat, 9 Mei 2025, dan menyatakan permintaan maaf," ungkap Nurlaela.

Lebih lanjut, ITB menegaskan akan memberikan pendampingan hukum kepada SSS dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," tegas Nurlaela.

Kasus ini bermula dari unggahan viral di media sosial X yang menyebutkan seorang mahasiswi ITB ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme yang diduga menghina Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo.

Unggahan tersebut menampilkan foto seorang wanita mengenakan almamater ITB dan meme yang menampilkan gambar tidak senonoh.   

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan SSS.

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujarnya, Kamis (8/5/2025) malam.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, Trunoyudo belum memberikan informasi detail mengenai kronologi penangkapan dan status SSS sebagai mahasiswi ITB.   

Kasus ini memicu perdebatan di media sosial mengenai batas kebebasan berekspresi dan penerapan Undang-Undang ITE. ITB sendiri menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswinya dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved