Berita Haji 2025
WNI Penjual Visa Haji Ilegal Diciduk Polisi Arab Saudi, Kini Diseret ke Pengadilan
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMRI harus berurusan dengan hukum di Arab Saudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-area-Kakbah-di-awal-musim-haji-Jumat-252025.jpg)
Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," tegas Yusron.
Yusron kembali mengimbau kepada seluruh WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menjauhi segala bentuk promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.
Pemerintah Arab Saudi, kata Yusron, sangat serius dalam memberantas praktik haji ilegal.
Razia di Mekkah terus digencarkan, dan ancaman hukuman bagi pelaku haji tanpa tasreh semakin berat.
Pelaku bisa dikenai denda hingga SAR 20.000, hukuman penjara, dan deportasi.
Bahkan, bagi pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh, ancamannya lebih berat, yaitu denda hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi.
"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," pungkasnya.
Media Arab Soroti Penangkapan WNI
Penangkapan WNI atas tuduhan promosi visa haji ilegal ini juga menarik perhatian media setempat.
Saudi Gazette, surat kabar harian berbahasa Inggris di Arab Saudi, memberitakan kasus ini dengan judul "Indonesian resident arrested in Makkah for promoting fake Hajj campaign."
Dalam pemberitaannya, Saudi Gazette menuliskan bahwa patroli keamanan di Mekkah berhasil menangkap seorang WNI yang terlibat dalam penipuan terkait kampanye haji palsu.
KMRI kedapatan mengunggah iklan kampanye haji palsu di media sosial, menawarkan layanan penginapan dan transportasi palsu bagi para jemaah di tempat-tempat suci.
WNI tersebut kini telah dirujuk ke Kejaksaan Umum setelah menjalani tindakan hukum yang diperlukan.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji serta melaporkan segala bentuk pelanggaran dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan.(*)