Berita Haji 2025
WNI Penjual Visa Haji Ilegal Diciduk Polisi Arab Saudi, Kini Diseret ke Pengadilan
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMRI harus berurusan dengan hukum di Arab Saudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-area-Kakbah-di-awal-musim-haji-Jumat-252025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMRI harus berurusan dengan hukum di Arab Saudi.
Hal itu lantaran ia tertangkap basah menjual jasa ibadah haji secara ilegal.
Detik-detik penangkapan KMRI yang berstatus mukimin (warga asing tinggal di Arab Saudi) ini terjadi di kediamannya di Mekkah pada Minggu, 25 April 2025.
Penangkapan KMRI bermula dari taktik jitu aparat keamanan Arab Saudi.
Polisi setempat menyamar sebagai calon jemaah haji yang berminat membeli tasreh (izin) berupa visa haji resmi dari KMRI.
Transaksi ilegal ini menjadi bukti kuat yang menjerat KMRI.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan bahwa KMRI ditangkap atas tuduhan penipuan dan berencana menyelenggarakan ibadah haji secara ilegal.
"Perbuatan KMRI ini terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," kata Yusron saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).
Selain transaksi langsung, pihak berwenang juga menemukan bukti-bukti lain yang memberatkan KMRI, yaitu penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan materi promosi jasa haji ilegalnya.
Ditahan, Terancam Hukuman Berat Penjual Visa Haji Ilegal
Dengan bukti-bukti yang tak terbantahkan, KMRI langsung ditahan oleh pihak kepolisian Arab Saudi.
Yusron menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
"KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," terang Yusron.
Saat ini, KMRI masih mendekam di penjara umum Syumaisi sejak 29 April 2025.
Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"KJRI akan memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan terpenuhi dalam proses persidangan," tegas Yusron.
Yusron kembali mengimbau kepada seluruh WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menjauhi segala bentuk promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.
Pemerintah Arab Saudi, kata Yusron, sangat serius dalam memberantas praktik haji ilegal.
Razia di Mekkah terus digencarkan, dan ancaman hukuman bagi pelaku haji tanpa tasreh semakin berat.
Pelaku bisa dikenai denda hingga SAR 20.000, hukuman penjara, dan deportasi.
Bahkan, bagi pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh, ancamannya lebih berat, yaitu denda hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi.
"Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh," pungkasnya.
Media Arab Soroti Penangkapan WNI
Penangkapan WNI atas tuduhan promosi visa haji ilegal ini juga menarik perhatian media setempat.
Saudi Gazette, surat kabar harian berbahasa Inggris di Arab Saudi, memberitakan kasus ini dengan judul "Indonesian resident arrested in Makkah for promoting fake Hajj campaign."
Dalam pemberitaannya, Saudi Gazette menuliskan bahwa patroli keamanan di Mekkah berhasil menangkap seorang WNI yang terlibat dalam penipuan terkait kampanye haji palsu.
KMRI kedapatan mengunggah iklan kampanye haji palsu di media sosial, menawarkan layanan penginapan dan transportasi palsu bagi para jemaah di tempat-tempat suci.
WNI tersebut kini telah dirujuk ke Kejaksaan Umum setelah menjalani tindakan hukum yang diperlukan.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan pedoman haji serta melaporkan segala bentuk pelanggaran dengan menghubungi nomor 911 di wilayah Mekkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 di wilayah lain di Kerajaan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.