Berita Haji 2025
WNI Penjual Visa Haji Ilegal Diciduk Polisi Arab Saudi, Kini Diseret ke Pengadilan
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMRI harus berurusan dengan hukum di Arab Saudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Suasana-area-Kakbah-di-awal-musim-haji-Jumat-252025.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMRI harus berurusan dengan hukum di Arab Saudi.
Hal itu lantaran ia tertangkap basah menjual jasa ibadah haji secara ilegal.
Detik-detik penangkapan KMRI yang berstatus mukimin (warga asing tinggal di Arab Saudi) ini terjadi di kediamannya di Mekkah pada Minggu, 25 April 2025.
Penangkapan KMRI bermula dari taktik jitu aparat keamanan Arab Saudi.
Polisi setempat menyamar sebagai calon jemaah haji yang berminat membeli tasreh (izin) berupa visa haji resmi dari KMRI.
Transaksi ilegal ini menjadi bukti kuat yang menjerat KMRI.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan bahwa KMRI ditangkap atas tuduhan penipuan dan berencana menyelenggarakan ibadah haji secara ilegal.
"Perbuatan KMRI ini terbukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jemaah," kata Yusron saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).
Selain transaksi langsung, pihak berwenang juga menemukan bukti-bukti lain yang memberatkan KMRI, yaitu penyiapan piagam untuk calon jemaahnya dan salinan materi promosi jasa haji ilegalnya.
Ditahan, Terancam Hukuman Berat Penjual Visa Haji Ilegal
Dengan bukti-bukti yang tak terbantahkan, KMRI langsung ditahan oleh pihak kepolisian Arab Saudi.
Yusron menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi.
"KMR telah ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April dan kasusnya dilimpahkan juga ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut," terang Yusron.
Saat ini, KMRI masih mendekam di penjara umum Syumaisi sejak 29 April 2025.