Kamis, 12 Maret 2026

Dir Dunda Limboto

Sosok Ulfa Thamrin Jahja Domili, Pelaksana Harian Direktur RSUD MM Dunda Limboto Gorontalo

Ulfa Domili resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Direktur RSUD MM Dunda Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Sosok Ulfa Thamrin Jahja Domili, Pelaksana Harian Direktur RSUD MM Dunda Limboto Gorontalo
Kolase TribunGorontalo.com/Kominfo Kabupaten Gorontalo
PENYERAHAN SK - Kolase foto Ulfa Thamrin Jahja Domili dan RSUD MM Dunda Limboto. Ulfa Domili menjabat Pelaksana Harian RSUD MM Dunda Limboto mulai 7 Mei 2025. 

Profil RS Dunda Limboto

Rumah Sakit Umum Daerah dr. M.M. Dunda Limboto adalah rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang berlokasi diwilayah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Nama Rumah Sakit ini diambil dari nama seorang dokter dan tokoh pergerakan dari daerah Gorontalo yang bernama dr. Mansyour Mohammad Dunda.

RSUD dr. M.M. Dunda Limboto didirikan pada tanggal 25 November 1963 dengan kapasitas awal tempat tidur adalah 29 buah.

Melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 171/Menkes/SK/III/1994 RSU Dr. M.M. Dunda ditetapkan menjadi RSU Kelas C yang peresmiannya pada tanggal 19 September 1994 bersamaan dengan penggunaan nama Dr Mansyoer Mohamad Dunda,.

Dunda merupakan seorang putra daerah perintis kemerdekaan yang telah mengabdikan dirinya dibidang kesehatan sehingga diabadikan menjadi nama Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.

Dalam perkembangannya RSUD Dr. M.M. Dunda Limboto menjadi Badan Pengelola berdasarkan SK. Bupati Gorontalo Nomor 171 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M.M. Dunda Kab. Gorontalo.

Dengan ditetapkannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah maka sejak Tahun Anggaran 2001, RSUD Dr. M.M. Dunda Limboto mulai dikembangkan secara bertahap, dan hingga kini mempunyai kapasitas 235 tempat tidur dengan rata-rata penderita dirawat ± 166 pasien per hari.

Seiring dengan tuntutan masyarakat yang semakin membutuhkan pelayanan kesehatan bermutu, lebih mudah, lebih cepat maka berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.03.05/I/1077/2011, RSUD Dr. M.M Dunda Limboto berubah tipe menjadi Kelas B. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved