Berita Viral

Hati-hati! Posting Satwa Langka dan Dilindungi Negara di Media Sosial Kini Bisa Dipenjara

Masyarakat yang didapati posting satwa ini di media sosial bisa dipenjara. Hal itu dikarenakan adanya aturan terbaru dari Pemerintah.

batteredpassport.com
SATWA DILINDUNGI - ilustrasi gajah. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memamerkan hewan peliharaan di media sosial biar tidak dipenjara. 

Saat ini, strategi penegakan hukum Kemenhut lebih difokuskan untuk membongkar jaringan besar di balik perdagangan satwa liar. 

Para bandar atau otak dari bisnis ilegal ini menjadi target utama karena dinilai memperoleh keuntungan paling besar dan menjadi penggerak utama rantai peredaran satwa langka.

Baca juga: Waspada! Ini Daftar Istilah yang Harus Kamu Ketahui Soal Daging Babi Pada Produk Makanan

“Kemarin kita Tenggiling itu yang kita dapat adalah kurir, sama yang ngantar. Pemiliknya itu salah satu lembaga dalam swasta. Nah itu yang kita cari itu yang di belakangnya, yang benar-benar pemilik ownership-nya,” ujar Rudianto.

Selama ini, penindakan masih banyak menyasar kurir atau pihak pengantar, sementara aktor intelektual di balik bisnis perdagangan satwa dilindungi belum banyak tersentuh.

Pemerintah berharap, dengan regulasi ketat dan pengawasan digital yang ditingkatkan, rantai perdagangan satwa langka dapat diputus secara sistematis. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved