Berita Viral

Hati-hati! Posting Satwa Langka dan Dilindungi Negara di Media Sosial Kini Bisa Dipenjara

Masyarakat yang didapati posting satwa ini di media sosial bisa dipenjara. Hal itu dikarenakan adanya aturan terbaru dari Pemerintah.

batteredpassport.com
SATWA DILINDUNGI - ilustrasi gajah. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memamerkan hewan peliharaan di media sosial biar tidak dipenjara. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Satwa yang dilindungi kini diperketat lagi.

Masyarakat yang didapati posting satwa langka serta dilindungi di media sosial bisa dipenjara.

Hal itu dikarenakan adanya aturan terbaru dari Pemerintah.

Dilansir dari Tribunnews.com, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memamerkan hewan peliharaan di media sosial.

Terlebih hewan tersebut merupakan satwa langka dan dilindungi.

Baca juga: Promo Indomaret dan Alfamart Hari Ini Rabu 7 Mei 2025, Ada Aneka Minyak Goreng dan Harganya

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa tindakan tersebut kini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kalau berdasarkan Undang-Undang 32 yang sekarang, mempertontonkan itu sudah pidana,” tegas Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 mengatur larangan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup. 

Baca juga: Sekolah di Yogyakarta Minta Program MBG Dihentikan pada Tahun Ajaran Baru, Ini Alasannya

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat dengan sanksi pidana, termasuk penjara maksimal 5 tahun.

Rudianto menjelaskan bahwa memamerkan satwa langka di platform seperti YouTube, X (dulu Twitter), hingga Facebook dapat mendorong publik untuk ikut memelihara hewan serupa. 

Dampaknya bukan sekadar visualisasi, namun juga membuka celah terhadap potensi perdagangan ilegal.

“Karena itu bisa menimbulkan keinginan, bisa menimbulkan jual beli dan lainnya, itu pidana,” ujarnya.

Baca juga: Ini Dia Daftar 6 Bansos yang Akan segera Dicairkan Pada Mei 2025: Ada PKH dan BPNT

Meski sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024, Kemenhut menyadari masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi aturan tersebut. 

Untuk itu, pemerintah masih memberikan masa transisi berupa sosialisasi selama dua tahun sebelum penindakan tegas dilakukan.

Namun Rudianto menekankan bahwa setelah masa sosialisasi berakhir, semua pihak yang mempertontonkan satwa langka—bahkan jika sudah memiliki izin resmi—dapat tetap dikenai sanksi jika melanggar ketentuan penyebarluasan ke publik.

Saat ini, strategi penegakan hukum Kemenhut lebih difokuskan untuk membongkar jaringan besar di balik perdagangan satwa liar. 

Para bandar atau otak dari bisnis ilegal ini menjadi target utama karena dinilai memperoleh keuntungan paling besar dan menjadi penggerak utama rantai peredaran satwa langka.

Baca juga: Waspada! Ini Daftar Istilah yang Harus Kamu Ketahui Soal Daging Babi Pada Produk Makanan

“Kemarin kita Tenggiling itu yang kita dapat adalah kurir, sama yang ngantar. Pemiliknya itu salah satu lembaga dalam swasta. Nah itu yang kita cari itu yang di belakangnya, yang benar-benar pemilik ownership-nya,” ujar Rudianto.

Selama ini, penindakan masih banyak menyasar kurir atau pihak pengantar, sementara aktor intelektual di balik bisnis perdagangan satwa dilindungi belum banyak tersentuh.

Pemerintah berharap, dengan regulasi ketat dan pengawasan digital yang ditingkatkan, rantai perdagangan satwa langka dapat diputus secara sistematis. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved