Berita Viral
Hati-hati! Posting Satwa Langka dan Dilindungi Negara di Media Sosial Kini Bisa Dipenjara
Masyarakat yang didapati posting satwa ini di media sosial bisa dipenjara. Hal itu dikarenakan adanya aturan terbaru dari Pemerintah.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Satwa yang dilindungi kini diperketat lagi.
Masyarakat yang didapati posting satwa langka serta dilindungi di media sosial bisa dipenjara.
Hal itu dikarenakan adanya aturan terbaru dari Pemerintah.
Dilansir dari Tribunnews.com, sehingga masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memamerkan hewan peliharaan di media sosial.
Terlebih hewan tersebut merupakan satwa langka dan dilindungi.
Baca juga: Promo Indomaret dan Alfamart Hari Ini Rabu 7 Mei 2025, Ada Aneka Minyak Goreng dan Harganya
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa tindakan tersebut kini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang 32 yang sekarang, mempertontonkan itu sudah pidana,” tegas Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut RI, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 mengatur larangan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Baca juga: Sekolah di Yogyakarta Minta Program MBG Dihentikan pada Tahun Ajaran Baru, Ini Alasannya
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dijerat dengan sanksi pidana, termasuk penjara maksimal 5 tahun.
Rudianto menjelaskan bahwa memamerkan satwa langka di platform seperti YouTube, X (dulu Twitter), hingga Facebook dapat mendorong publik untuk ikut memelihara hewan serupa.
Dampaknya bukan sekadar visualisasi, namun juga membuka celah terhadap potensi perdagangan ilegal.
“Karena itu bisa menimbulkan keinginan, bisa menimbulkan jual beli dan lainnya, itu pidana,” ujarnya.
Baca juga: Ini Dia Daftar 6 Bansos yang Akan segera Dicairkan Pada Mei 2025: Ada PKH dan BPNT
Meski sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024, Kemenhut menyadari masih banyak masyarakat yang belum memahami substansi aturan tersebut.
Untuk itu, pemerintah masih memberikan masa transisi berupa sosialisasi selama dua tahun sebelum penindakan tegas dilakukan.
Namun Rudianto menekankan bahwa setelah masa sosialisasi berakhir, semua pihak yang mempertontonkan satwa langka—bahkan jika sudah memiliki izin resmi—dapat tetap dikenai sanksi jika melanggar ketentuan penyebarluasan ke publik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.