Berita Nasional

Seali Syah Bongkar Peradilan Sesat Hendra Kurniawan di Kasus Sambo, Hakim Minta Suap Rp 2 M

Hampir tiga tahun setelah kematian Brigadir J dalam kasus Ferdy Sambo, istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, akhirnya beranikan curhat.

Editor: Wawan Akuba
IG
CURHAT DI IG -- Seali Syah curhat terkait yang dialaminya suaminya Hendra Kurniawan di kasus Ferdy Sambo. Seali Syah sebut Hakim Djuyamto yang memimpin sidang suaminya sempat minta suap Rp 2 miliar. 

Lebih lanjut, Seali Syah juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam putusan AKBP Arif Rahman, yang didampingi pengacara Marcella Santoso (yang kini juga menjadi tersangka suap CPO).

Ia menduga rendahnya vonis Arif Rahman ada kaitannya dengan sosok pengacaranya yang "gacoan hakim".

Seali Syah mengungkapkan kekecewaannya atas putusan pidana Hendra Kurniawan yang dinilainya memberatkan karena menolak suap.

Ia menyebut hakim hanya mendengarkan kesaksian Arif Rahman, tanpa mempertimbangkan keterangan ahli pidana forensik.

Bahkan kesakian ahli bahasa, ahli tata negara, maupun kesaksian staf yang membuktikan Hendra Kurniawan tidak menghadap Ferdy Sambo bersama Arif Rahman juga tidak dipertimbangkan. 

Meski merasa banyak bukti tak bersalah, Seali Syah mengaku enggan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu karena masa pidana Hendra Kurniawan akan berakhir pada Mei 2025 ini.

Selain itu, Hendra Kurniawan juga tidak ingin mengorbankan anggota lain yang terseret kasus tersebut karena tekanan dan janji jabatan palsu dari penyidik.

Seali Syah membandingkan nasib suaminya yang difitnah, dijatuhkan, dan dipidana, dengan hakim yang meminta suap namun kini justru menjadi tersangka.

Ia mengaku telah berdamai dengan diri sendiri dan ikhlas.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dan telah bebas bersyarat pada Agustus 2024 lalu.

"Nyanyian" Seali Syah ini kembali membuka luka lama dan menyoroti dugaan praktik kotor dalam penegakan hukum di kasus yang sempat menghebohkan Tanah Air tersebut. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved