Berita Nasional
Seali Syah Bongkar Peradilan Sesat Hendra Kurniawan di Kasus Sambo, Hakim Minta Suap Rp 2 M
Hampir tiga tahun setelah kematian Brigadir J dalam kasus Ferdy Sambo, istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, akhirnya beranikan curhat.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Hampir tiga tahun setelah kematian Brigadir J dalam kasus Ferdy Sambo, istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, akhirnya beranikan curhat.
Ia curhat terkait kejanggalan dalam peradilan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Melalui serangkaian unggahan di Instagram Story pada Minggu (5/5/2025), Seali Syah bertekad membersihkan nama baik suaminya.
Hal itu ia lakukan setelah terungkapnya kasus suap yang menjerat Hakim Djuyamto, ketua majelis hakim yang menangani perkara Hendra Kurniawan.
Sebagaimana diketahui, Hakim Djuyamto kini menjadi tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Fakta ini semakin menguatkan keyakinan Seali Syah bahwa ada yang tidak beres dalam persidangan suaminya kala itu.
Seali Syah memulai "nyanyiannya" dengan menggambarkan betapa hancurnya dunia mereka sejak Juli 2022.
Saat itu, suaminya, Hendra Kurniawan difitnah habis-habisan dalam narasi kejam yang merusak integritas Polri.
Ia menyayangkan tidak adanya sanggahan dari institusi Polri saat itu, hingga pihak-pihak tertentu justru menikmati kenaikan pangkat dan jabatan.
Namun, Seali Syah menegaskan bahwa ada hal yang lebih penting dari pangkat dan jabatan, yaitu nama baik suaminya.
Ia kemudian menyinggung Hakim Djuyamto yang sempat meminta uang sebesar Rp 2 miliar untuk meringankan hukuman Hendra Kurniawan.
"Hakim Djuyamto ini, dia ada minta 2Meter aka 2 Milyar !!! Apakah kita kasih?? TIDAKKKK," tulis Seali Syah dengan tegas.
Ia mengungkapkan prinsip Hendra Kurniawan saat itu, yang lebih memilih menyalurkan uang sebesar itu kepada anak yatim piatu, dhuafa, dan jompo, daripada menyuap hakim demi kebebasan duniawi.
Seali Syah, yang juga berprofesi sebagai pengacara, menyebut sosok Hakim Djuyamto sebagai model yang harus dilawan.
Ia menyindir bahwa dirinya "menyerah" jika harus berjuang dengan uang Rp 2 miliar untuk hakim, namun memilih berjuang dengan doa tulus.
Lebih lanjut, Seali Syah juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam putusan AKBP Arif Rahman, yang didampingi pengacara Marcella Santoso (yang kini juga menjadi tersangka suap CPO).
Ia menduga rendahnya vonis Arif Rahman ada kaitannya dengan sosok pengacaranya yang "gacoan hakim".
Seali Syah mengungkapkan kekecewaannya atas putusan pidana Hendra Kurniawan yang dinilainya memberatkan karena menolak suap.
Ia menyebut hakim hanya mendengarkan kesaksian Arif Rahman, tanpa mempertimbangkan keterangan ahli pidana forensik.
Bahkan kesakian ahli bahasa, ahli tata negara, maupun kesaksian staf yang membuktikan Hendra Kurniawan tidak menghadap Ferdy Sambo bersama Arif Rahman juga tidak dipertimbangkan.
Meski merasa banyak bukti tak bersalah, Seali Syah mengaku enggan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hal itu karena masa pidana Hendra Kurniawan akan berakhir pada Mei 2025 ini.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga tidak ingin mengorbankan anggota lain yang terseret kasus tersebut karena tekanan dan janji jabatan palsu dari penyidik.
Seali Syah membandingkan nasib suaminya yang difitnah, dijatuhkan, dan dipidana, dengan hakim yang meminta suap namun kini justru menjadi tersangka.
Ia mengaku telah berdamai dengan diri sendiri dan ikhlas.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dan telah bebas bersyarat pada Agustus 2024 lalu.
"Nyanyian" Seali Syah ini kembali membuka luka lama dan menyoroti dugaan praktik kotor dalam penegakan hukum di kasus yang sempat menghebohkan Tanah Air tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.