Kunto Arief Wibowo Batal Dicopot

Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, Putra Mantan Panglima ABRI Try Sutrisno Batal Dimutasi

Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dicopot atau dimutasi dari jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I ( Pangkogabwilhan I ).

Editor: Ponge Aldi
Dok Istimewa
BATAL DICOPOT- Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto batal mencopot Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I). Surat ini bernomor kep/554.a/IV/2025 yang ditandatangani langsung Jenderal Agus Subiyanto, 30 April 2025. 

9. Laksma TNI Benny Febri, M.M., M.Tr.Opsla. NRP 10063/P jabatan lama Kadiskomlekal dan jabatan baru sebagai Waaskomlek Kasal;

10. Laksma TNI Maulana, S.T., M.Si., NRP 10119/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kadiskomlekal;

Diubah menjadi:

4. Mayjen TNI Yusman Madayun, S.I.P. NRP 32655 jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);

5. Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj, S.I.P. NRP 11970036740875 jabatan lama Kadislaikad dan jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI;

6. Kolonel Inf Anwar, S.H. NRP 11950043691072 jabatan lama Pamen Denmabesad dan jabatan baru sebagai Kadislaikad; 

7. Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D. NRP 9533/P jabatan lama Kababinkum TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);

8. Laksma TNI Farid Ma'Ruf, S.H., M.H. NRP 12290/P jabatan lama Kadiskumal dan jabatan baru sebagai Kababinkum TNI;

9. Laksma TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., M.H. NRP 12997/P jabatan lama Kaotmilti III Surabaya Babinkum
TNI dan jabatan baru sebagai Kadiskumal;

10. Laksma TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. NRP 11807/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI;

Tertulis juga, dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan.

Selain itu, tertera dalam salinan dokumen tersebut bahwa beputusan tersebut berlaku sejak tangga ditetapkan yakni 30 April 2025 di Jakarta.

Namun salinan dokumen tersebut belum ditandatangani Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Tribunnews.com telah berupaya mengonfirmasi Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengenai kebenaran salinan dokumen yang beredar tersebut.

Namun hingga berita ini ditulis, Kristomei belum memberikan jawaban.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved