PSU Pilkada Gorontalo Utara

KPU Gorontalo Utara Optimis Tiada PSU Kedua meski Ada Gugatan Roni Imran - Ramdhan Mapaliey ke MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara memastikan tidak akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU).

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin
PSU GORUT - Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, saat ditemui TribunGorontalo.com pada Jumat (2/5/2025). Sofyan memastikan pihaknya optimis tidak akan ada PSU kedua. 

Padahal jika merujuk pada peraturan KPU Pasal 7 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada, pemilih hanya membawa Formulir C6 dan KTP elektronik ke TPS sebagai bukti identitas dan bukti pemilih.

"Kami menemukan fakta itu diizinkan oleh pihak Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), bahkan ada pemilih yang boleh menggunakan foto kopi ijazah. Kalau merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) jelas tercantum pemilih yang menggunakan hak suara hanya yang membawa formulir C6 (surat undangan memilih) dan KTP elektronik," kata Arsad.

Kata Arsyad, paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Kwandang dalam rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Sehingga, dalam rapat pleno di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan KPU, saksi Paslon nomor urut 01 tidak melanjutkan sesi rekapitulasi suara sampai akhir.

"Kami menolak hasil berita acara rekapitulasi perhitungan suara pada PSU 2025 dan tidak mendandatanganinya," terangnya.

Hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara

Berikut hasil akhir perolehan suara PSU yang digelar pada Sabtu (19/4/2025):

1.Roni Imran – Ramdan Mapaliey: 35.345 suara

2.Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf: 37.985 suara

3.Mohamad Siddik Nur – Muksin Madar: 429 suara

Jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 609 dari total 74.368 suara masuk.

(TribunGorontalo.com/Efriet Mukmin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved