RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset di DPR RI Kini Didukung Prabowo Subianto di Hadapan Ribuan Buruh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan UU Perampasan Aset untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
DPR RI masih terus membahas RUU ini, dengan beberapa pihak untuk mendorong pengesahan segera.
Urgensi RUU Perampasan Aset:
Beberapa pihak menilai RUU Perampasan Aset sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Dengan adanya RUU ini, negara dapat lebih efektif dalam memulihkan aset hasil kejahatan dan mencegah pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan kekayaan mereka.
Baca juga: Alasan Kubu Jokowi Kukuh Tolak Perlihatkan Ijazah Asli, Mediasi di PN Surakarta Sempat Memanas
Kritik dan Kontroversi UU Perampasan Aset:
Beberapa pihak juga memberikan kritik terhadap RUU Perampasan Aset, seperti kekhawatiran terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Oknum aparat penegak hukum (APH) dan yang memiliki kekuasaan berpotensi menyalah-gunakannya untuk tujuan tertentu. Akhirnya mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Sejumlah pihak berasumsi, UU Perampasan Aset sangat baik diterapkan jika oknum-oknum pejabat di institusi lembaga penegak hukum dan peradilan benar-benar berintegritas dan bersih dari tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.