RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset di DPR RI Kini Didukung Prabowo Subianto di Hadapan Ribuan Buruh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan UU Perampasan Aset untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dok. Setpres
RUU PERAMPASAN ASET-RUU Perampasan Aset di DPR RI Kini Didukung Prabowo Subianto di Hadapan Ribuan Buruh. Dalam sambutannya di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap penegasan Undang-undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantas korupsi. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Dalam sambutannya di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap penegasan Undang-undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantas korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan UU Perampasan Aset untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam perkembangan terakhir di legislatif, RUU Perampasan Aset gagal masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

Padahal, RUU Perampasan Aset sebelumnya berhasil masuk prolegnas prioritas 2023 dan 2024 meski juga tidak kunjung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahkan, Presiden ke-7 Joko Widodo sudah berungkali meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut Jokowi, respons cepat seperti pengesahan UU Pilkada bisa diterapkan juga untuk pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Akibat Santap Menu MBG, Ratusan Siswa SMP di Bandung Mual dan Diare, Diduga Keracunan Makanan

"Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset," kata Jokowi dalam keterangannya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024) lalu.

Jokowi menuturkan, RUU tersebut sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

"(RUU Perampasan Aset) Juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012.

Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.

RUU Perampasan Aset dianggap dapat mengubah tiga paradigma dalam penegakan hukum pidana. 

Pertama, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana, bukan hanya subyek hukum sebagai pelaku kejahatan, melainkan aset yang diperoleh dari kejahatan.

Kedua, mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang digunakan adalah mekanisme peradilan perdata.

Ketiga, terhadap putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana seperti yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved