RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset di DPR RI Kini Didukung Prabowo Subianto di Hadapan Ribuan Buruh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan UU Perampasan Aset untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dok. Setpres
RUU PERAMPASAN ASET-RUU Perampasan Aset di DPR RI Kini Didukung Prabowo Subianto di Hadapan Ribuan Buruh. Dalam sambutannya di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap penegasan Undang-undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantas korupsi. 

Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku.

Hal itu juga dikenal dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.

Pada 4 Mei 2023, pemerintah juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.

Akan tetapi, sejak surpres diterima DPR RI, setidaknya sudah enam kali rapat paripurna diselenggarakan, tapi tidak ada satu pun yang membacakan hasil RUU Perampasan Aset.

Baca juga: Lisa Mariana Ungkap Hal Lain yang Membuatnya Memilih Buka Kedok Ridwan Kamil

Didukung Prabowo Subianto

Terbaru, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam sambutan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dengan lantang dari atas panggung. 

Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.

“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanyanya.

“Setuju!” sahut buruh dengan serempak dan penuh semangat.

Diketahui, pengesahan UU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan buruh pada May Day 2025.

Ada enam isu yang disuarakan buruh pada May Day tahun ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pedagang Non-Ikan di TPI Gorontalo Mulai Bongkar Lapak Sendiri Buntut Aturan Relokasi

"Yang pertama (buruh suarakan) adalah hapus outsourcing. Yang kedua adalah upah layak. Yang ketiga adalah bentuk Satgas PHK (pemutusan hubungan kerja)," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Poin keempat, buruh bakal menyuarakan agar pemerintah mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru.

Mereka berharap RUU itu benar-benar melindungi buruh, bukan omnibus law.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved