RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset di DPR RI Kini Didukung Prabowo Subianto di Hadapan Ribuan Buruh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan UU Perampasan Aset untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dok. Setpres
RUU PERAMPASAN ASET-RUU Perampasan Aset di DPR RI Kini Didukung Prabowo Subianto di Hadapan Ribuan Buruh. Dalam sambutannya di peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh terhadap penegasan Undang-undang Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantas korupsi. 

Berikutnya, buruh juga menuntut disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 

"Dan yang keenam adalah berantas korupsi, sahkan RUU Perampasan Aset," tambah Said Iqbal.

Poin-poin Penting Tentang RUU Perampasan Aset:

RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memungkinkan pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Aset yang dirampas dapat berupa aset yang diperoleh dari tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau aset yang bernilai tertentu (misalnya Rp100 juta).

Tujuan RUU Perampasan Aset:

RUU ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana, sehingga kerugian negara akibat korupsi dapat dikurangi.

Selain itu, perampasan aset juga diyakini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, karena aset mereka tidak hanya akan dihukum, tetapi juga disita.  

Mekanisme Perampasan Aset:

RUU Perampasan Aset memungkinkan pemulihan aset tanpa menunggu putusan pengadilan dalam perkara pidana.

Ini berarti, negara dapat langsung merampas aset yang diduga hasil tindak pidana, tanpa perlu menunggu pelaku tindak pidana dipidana terlebih dahulu.  

Jenis Aset yang Dapat Dirampas:

RUU Perampasan Aset memuat ketentuan tentang jenis aset yang dapat dirampas, meliputi:

- Aset yang diperoleh dari tindak pidana.  

- Aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.  

- Aset yang bernilai tertentu (misalnya Rp100 juta).  

Perkembangan RUU Perampasan Aset:

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2023, namun hingga saat ini belum disahkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved