Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Alasan Kubu Jokowi Kukuh Tolak Perlihatkan Ijazah Asli, Mediasi di PN Surakarta Sempat Memanas

Mediasi dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) sempat memanas di Pengadilan Negeri Surakarta.

Editor: Fadri Kidjab
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
KECEWA - Penggugat dugaan ijazah palsu Muhammad Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (30/4/2025). Hingga mediasi dimulai pukul 10:05 Mantan Presiden Jokowi selaku tergugat tak hadir di lokasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Mediasi dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) sempat memanas di Pengadilan Negeri Surakarta.

Mengutip pemberitaan TribunSolo.com, pihak Jokowi menolak untuk memperlihatkan ijazah asli.

Mediasi pertama, Rabu (30/4/2025), itu menghasilkan kekecewaan bagi penggugat.

Selain empat tergugat menolak menunjukkan data ijazah mantan Presiden RI itu, Jokowi sendiri juga tidak hadir.

Lantas, apa alasan tergugat menolak untuk memperlihatkan ijazah asli Jokowi?

Menurut Muhammad Taufiq selaku penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, pihak tergugat berdalih ijazah merupakan data pribadi yang harus dilindungi.

“Penggugat tetap konsisten salah satu yang harus dimengerti kami menginginkan dibukanya data Pak Jokowi terkait dengan sekolahnya. Sampai hari ini belum pernah ada peradilan yang mengatakan sah atau tidak sah. Tergugat 1, 2, 3, 4 kompak tidak akan menunjukkan ijazah atau data dengan alasan itu data pribadi dan berhak menolak,” tutur Taufiq.

Dalam mediasi kali ini Jokowi dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia diwakili kuasa hukumnya.

Sementara, Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya Artheswara dan Kepala SMA N 6 Surakarta Munarso hadir secara langsung.

Taufiq kemudian menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia mengatakan, ijazah Jokowi tidak termasuk data yang dikecualikan sesuai yang termaktub pada Pasal 17.

“Sementara UU Keterbukaan Informasi Publik yang boleh dirahasiakan itu adalah mengganggu kepentingan, perlindungan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dirahasiakan Undang-Undang,” terangnya.

Dalam pasal 1 ayat 2 menyebut informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau  diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ia mengakui suasana saat mediasi sempat memanas. Namun ia bersyukur mediator Prof. Adi Sulistiyono bisa mengendalikan situasi.

“Yang tadinya suasananya agak teduh redup menjadi kencang. Tapi kami salut. Kami sangat bangga menunjuk Prof. Adi Sulistiyono sebagai mediator. Karena selain sabar beliau menguasai masalah,” jelasnya.

Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di 15 Provinsi, Gorontalo Termasuk?

Jokowi tidak hadir di mediasi perdana

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved