Berita Kota Gorontalo

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Pasar Tua Biawu Kota Gorontalo 

Sejumlah bangunan liar di Kawasan Pasar Tua, Kelurahan Biawu, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
BANGUNAN DIBONGKAR - Potret Satpol PP Kota Gorontalo menertibkan bangunan liar di Kelurahan Hulonthalangi. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu) 

Proses penertiban di lapangan berjalan relatif kondusif, warga dan pedagang yang terdampak menunjukkan sikap koperatif. 

Banyak di antaranya yang sadar telah menggunakan fasilitas umum tanpa izin dan memilih untuk membongkar sendiri bangunan atau lapak mereka. 

Hal ini menunjukkan adanya kesadaran yang tinggi dari masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas umum.

"Alhamdulillah, warga cukup kooperatif. Mereka memahami posisi mereka dan sebagian besar dengan kesadaran sendiri melakukan pembongkaran," tambahnya.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gorontalo

Kedua perda tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi Satpol PP untuk melakukan upaya penertiban dan pengamanan ruang publik dari penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.

Penertiban melibatkan sekitar 60 personil Satpol PP, yang terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional Pol PP, penyidik Satpol PP, dan anggota Pol PP. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mohamad Daud Adam Kades Buhu Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Selain itu, Satpol PP juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan serta pemerintah setempat di tingkat kecamatan dan kelurahan. 

Kolaborasi antarinstansi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan aman, efektif, dan terkoordinasi.

Satpol PP Kota Gorontalo berharap, dengan dilaksanakannya penertiban ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan tidak lagi menggunakan fasilitas publik secara ilegal. 

Penertiban ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan bersama.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Gorontalo. Mari gunakan fasilitas umum dengan bijak dan sesuai peraturan," tutup pejabat Satpol PP.

 


(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved