Berita Kota Gorontalo

Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Pasar Tua Biawu Kota Gorontalo 

Sejumlah bangunan liar di Kawasan Pasar Tua, Kelurahan Biawu, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
BANGUNAN DIBONGKAR - Potret Satpol PP Kota Gorontalo menertibkan bangunan liar di Kelurahan Hulonthalangi. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah bangunan liar di Kawasan Pasar Tua, Kelurahan Biawu, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, Selasa (29/4/2025).

Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya. 

Satpol PP Kota Gorontalo melakukan serangkaian penertiban bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum. 

Penertiban ini menyasar berbagai bangunan yang berada di atas saluran air, trotoar, bahu jalan, hingga jembatan.

Menurut Ramli Taliki, Kabid Tantrib Satpol PP Kota Gorontalo, sasaran utama penertiban adalah bangunan liar dan lapak pedagang yang tidak berizin serta mengganggu fungsi ruang publik.

"Kami fokus pada bangunan yang melanggar ketertiban dan menggunakan fasilitas umum, seperti saluran air dan trotoar, bahkan ada yang berdiri di atas jembatan," jelasnya.

Dalam beberapa minggu terakhir, Satpol PP telah melakukan penertiban di beberapa lokasi. Pertama di kompleks Bluedevil, lalu lapak-lapak pedagang di sekitar Jembatan Biawu, Kelurahan Biawao.

Bangunan liar dan lapak dagangan yang secara jelas melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum.

Kriteria utama bangunan yang menjadi target penertiban adalah bangunan yang didirikan di atas fasilitas umum tanpa izin resmi.

Bangunan-bangunan ini tidak hanya mengganggu keindahan kota tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna fasilitas umum, seperti pejalan kaki, pengendara, dan masyarakat umum.

Satpol PP Kota Gorontalo menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara humanis. 

Penertiban dimulai dengan imbauan lisan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan lokasi  dan membongkar sendiri bangunannya. 

Jika peringatan ini tidak diindahkan, Satpol PP memberikan pemberitahuan tertulis sebagai bentuk peringatan resmi. 

Tahap akhir adalah tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh petugas apabila pemilik tidak juga melakukan pembongkaran secara sukarela.

"Semua tindakan kami berpedoman pada SOP yang berlaku, agar penertiban berjalan dengan tertib, tanpa kekerasan, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif," ujar Ramli. 

Proses penertiban di lapangan berjalan relatif kondusif, warga dan pedagang yang terdampak menunjukkan sikap koperatif. 

Banyak di antaranya yang sadar telah menggunakan fasilitas umum tanpa izin dan memilih untuk membongkar sendiri bangunan atau lapak mereka. 

Hal ini menunjukkan adanya kesadaran yang tinggi dari masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas umum.

"Alhamdulillah, warga cukup kooperatif. Mereka memahami posisi mereka dan sebagian besar dengan kesadaran sendiri melakukan pembongkaran," tambahnya.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gorontalo

Kedua perda tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi Satpol PP untuk melakukan upaya penertiban dan pengamanan ruang publik dari penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.

Penertiban melibatkan sekitar 60 personil Satpol PP, yang terdiri dari pejabat struktural, pejabat fungsional Pol PP, penyidik Satpol PP, dan anggota Pol PP. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Mohamad Daud Adam Kades Buhu Gorontalo Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Selain itu, Satpol PP juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan serta pemerintah setempat di tingkat kecamatan dan kelurahan. 

Kolaborasi antarinstansi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan aman, efektif, dan terkoordinasi.

Satpol PP Kota Gorontalo berharap, dengan dilaksanakannya penertiban ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan tidak lagi menggunakan fasilitas publik secara ilegal. 

Penertiban ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan bersama.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Gorontalo. Mari gunakan fasilitas umum dengan bijak dan sesuai peraturan," tutup pejabat Satpol PP.

 


(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved