Berita Kota Gorontalo
Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Pasar Tua Biawu Kota Gorontalo
Sejumlah bangunan liar di Kawasan Pasar Tua, Kelurahan Biawu, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Sejumlah bangunan liar di Kawasan Pasar Tua, Kelurahan Biawu, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, Selasa (29/4/2025).
Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.
Satpol PP Kota Gorontalo melakukan serangkaian penertiban bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.
Penertiban ini menyasar berbagai bangunan yang berada di atas saluran air, trotoar, bahu jalan, hingga jembatan.
Menurut Ramli Taliki, Kabid Tantrib Satpol PP Kota Gorontalo, sasaran utama penertiban adalah bangunan liar dan lapak pedagang yang tidak berizin serta mengganggu fungsi ruang publik.
"Kami fokus pada bangunan yang melanggar ketertiban dan menggunakan fasilitas umum, seperti saluran air dan trotoar, bahkan ada yang berdiri di atas jembatan," jelasnya.
Dalam beberapa minggu terakhir, Satpol PP telah melakukan penertiban di beberapa lokasi. Pertama di kompleks Bluedevil, lalu lapak-lapak pedagang di sekitar Jembatan Biawu, Kelurahan Biawao.
Bangunan liar dan lapak dagangan yang secara jelas melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Kriteria utama bangunan yang menjadi target penertiban adalah bangunan yang didirikan di atas fasilitas umum tanpa izin resmi.
Bangunan-bangunan ini tidak hanya mengganggu keindahan kota tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna fasilitas umum, seperti pejalan kaki, pengendara, dan masyarakat umum.
Satpol PP Kota Gorontalo menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan secara humanis.
Penertiban dimulai dengan imbauan lisan kepada pemilik bangunan untuk mengosongkan lokasi dan membongkar sendiri bangunannya.
Jika peringatan ini tidak diindahkan, Satpol PP memberikan pemberitahuan tertulis sebagai bentuk peringatan resmi.
Tahap akhir adalah tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh petugas apabila pemilik tidak juga melakukan pembongkaran secara sukarela.
"Semua tindakan kami berpedoman pada SOP yang berlaku, agar penertiban berjalan dengan tertib, tanpa kekerasan, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif," ujar Ramli.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.