Berita Nasional
Video Sesama Jenis Viral di Makassar, Wali Kota Geram hingga Perjuangkan Perda Anti-LGBT
Video pasangan sesama jenis berciuman di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Makassar viral di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/VIRAL-VIDEO-CIUMAN-Viral-di-media-sosial.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Video pasangan sesama jenis berciuman di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Makassar viral di media sosial.
Aksi tersebut dilakukan di tengah keramaian dan iringan musik DJ, memicu kehebohan publik.
Belakangan diketahui, lokasi dalam video tersebut adalah Helen's Night Mart yang berada di Jalan AP Pettarani, Makassar.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pun angkat suara menanggapi kejadian itu.
Ia menyayangkan keras perilaku dalam video tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan norma yang dijunjung masyarakat.
Menurutnya, tindakan semacam itu tidak pantas, terlebih dilakukan secara terbuka dan oleh pasangan sesama jenis.
"Kita ingin membangun karakter dan moral masyarakat. Ini perlu pendidikan dan ketegasan," ujar Munafri di Balai Kota Makassar, Kamis (24/4/2025).
Wacana Perda Anti-LGBT Muncul
Sebagai respon konkret, Munafri mendorong agar Pemerintah Kota bersama DPRD menyusun peraturan daerah yang secara tegas menolak kampanye atau promosi LGBT secara terbuka di wilayah Makassar.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang kegiatan usaha hiburan malam, selama operasionalnya mematuhi aturan dan norma yang berlaku.
"Izin boleh, tapi jangan sampai kebebasan usaha malah dijadikan ruang untuk pelanggaran moral. Harus ada batas," tegasnya.
Menindaklanjuti kasus yang viral tersebut, tim dari Satgas Pengawas Perizinan Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak ke Helen's Night Mart pada malam Rabu (23/4/2025).
Dalam sidak itu, ditemukan penjualan minuman beralkohol kategori B dan C yang tidak sesuai izin yang dimiliki.
Kepala DPM PTSP Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan bahwa tim menyita barang-barang yang dijual tanpa izin resmi dan langsung melakukan penyegelan.
"Langkah ini untuk memastikan tempat usaha beroperasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat," ungkap Helmy.
| Lengkap! Ketentuan THR Karyawan Swasta 2026 dan Sanksi Jika Terlambat |
|
|---|
| Delapan Mobil Disegel Usai OTT Korupsi, KPK Sita Kendaraan Bupati Pekalongan |
|
|---|
| 75 Ribu Pelajar di Bandung Alami Stres hingga Depresi, Sekolah Siap Lakukan Asesmen |
|
|---|
| Jenazah Wanita Dihadang Warga saat Diantar ke Pemakaman, Terungkap Rupanya Punya Hutang Belum Lunas |
|
|---|
| Guntur Romli Soroti Tak Ada Ucapan Duka Prabowo atas Wafatnya Ali Khamenei |
|
|---|