Rabu, 11 Maret 2026

PSU Gorontalo Utara

11 Laporan Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara Ditangani Bawaslu Provinsi

Sedikitnya sebelas laporan dugaan praktik politik uang (money politic) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara kini tengah dita

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 11 Laporan Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara Ditangani Bawaslu Provinsi
TribunGorontalo.com
KANTOR KPU GORUT -- Bawaslu Provinsi Gorontalo kini menangani 11 laporan dugaan politik uang PSU Gorontalo Utara. 

Perkara tersebut dilaporkan oleh pasangan calon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, yang menuding pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf sebagai pihak yang melakukan pelanggaran.

“Karena sudah diregistrasi, sidang pendahuluan perkara tersebut akan dilakukan pada hari Selasa 29 April 2025,” jelasnya.

Dua Peristiwa Sebelum Hari Pencoblosan

Lebih lanjut, John membeberkan dua peristiwa yang sempat ditangani Bawaslu sebelum pelaksanaan PSU berlangsung.

Peristiwa pertama terjadi di Kecamatan Atinggola, tepat saat masa tenang. Panwascam Atinggola menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan pada dini hari.

“Ada beberapa oknum yang mendatangi rumah warga di jam 2 subuh,” kata John.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panwascam langsung menuju lokasi. Namun, saat dilakukan klarifikasi, tidak ditemukan indikasi pelanggaran pemilu.

“Setelah itu oknum tersebut diminta agar kembali saja, jangan di sini (rumah warga),” bebernya.

Meski tak ditemukan pelanggaran, situasi sempat memanas. Warga menduga terjadi pengrusakan ban mobil yang ditumpangi para oknum tersebut, sehingga mereka kemudian dibawa ke Polsek Atinggola untuk diamankan.

Peristiwa kedua berkaitan dengan dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 02.

Insiden ini terjadi di Kecamatan Kwandang saat masa kampanye.

“Sampai dengan hari ini Panwascam dan Bawaslu Gorontalo Utara masih melakukan penelusuran, siapa yang melempar uang itu,” imbuhnya.

Jika hasil penelusuran membuktikan adanya unsur pelanggaran, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Sementara itu, terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan seseorang menaiki mobil dan menghamburkan uang ke tengah kerumunan warga, John memastikan peristiwa itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran money politic karena terjadi setelah proses pemungutan suara selesai.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved