Jumat, 6 Maret 2026

PSU Gorontalo Utara

11 Laporan Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara Ditangani Bawaslu Provinsi

Sedikitnya sebelas laporan dugaan praktik politik uang (money politic) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara kini tengah dita

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 11 Laporan Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara Ditangani Bawaslu Provinsi
TribunGorontalo.com
KANTOR KPU GORUT -- Bawaslu Provinsi Gorontalo kini menangani 11 laporan dugaan politik uang PSU Gorontalo Utara. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sedikitnya sebelas laporan dugaan praktik politik uang (money politic) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara kini tengah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, pada Jumat (25/4/2025).

“Kemarin berdasarkan informasi ada 11 laporan ke Bawaslu Gorontalo Utara terkait dengan money politic,” kata John Hendri Purba.

Menurut John, penanganan laporan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gorontalo Utara.

Bawaslu Provinsi pun melakukan supervisi dan monitoring secara langsung terhadap laporan-laporan tersebut.

Suvervisi yang dilakukan, lanjut John, berfokus pada penegakan prosedur penanganan pelanggaran.

“Semua dilakukan on the track sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil akhir bukanlah fokus utama Bawaslu, melainkan memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kita tidak peduli apa hasilnya, tetapi yang paling penting adalah prosedurnya,” jelasnya.

Jika dalam proses penanganan ditemukan adanya unsur pidana pemilihan, maka kasus tersebut akan diteruskan ke tahap penyelidikan, penuntutan, hingga ke pengadilan.

John juga menyampaikan bahwa sejak awal tahapan PSU, Bawaslu telah mengedepankan upaya pencegahan dan tindakan persuasif, termasuk melakukan pengawasan intensif terhadap netralitas aparat desa dan aparatur sipil negara (ASN).

Upaya itu dilakukan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten secara keseluruhan.

Selain sebelas laporan yang ditangani langsung oleh Bawaslu Gorontalo Utara, laporan lain juga masuk ke tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Bahkan, Bawaslu Provinsi Gorontalo saat ini juga tengah menangani satu perkara yang terindikasi sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kalau Bawaslu Provinsi ada laporan, terkait dengan dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM),” beber John.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved