Jumat, 13 Maret 2026

PSU Gorontalo Utara

11 Laporan Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara Ditangani Bawaslu Provinsi

Sedikitnya sebelas laporan dugaan praktik politik uang (money politic) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara kini tengah dita

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 11 Laporan Dugaan Politik Uang PSU Gorontalo Utara Ditangani Bawaslu Provinsi
TribunGorontalo.com
KANTOR KPU GORUT -- Bawaslu Provinsi Gorontalo kini menangani 11 laporan dugaan politik uang PSU Gorontalo Utara. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sedikitnya sebelas laporan dugaan praktik politik uang (money politic) saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara kini tengah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri Purba, pada Jumat (25/4/2025).

“Kemarin berdasarkan informasi ada 11 laporan ke Bawaslu Gorontalo Utara terkait dengan money politic,” kata John Hendri Purba.

Menurut John, penanganan laporan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gorontalo Utara.

Bawaslu Provinsi pun melakukan supervisi dan monitoring secara langsung terhadap laporan-laporan tersebut.

Suvervisi yang dilakukan, lanjut John, berfokus pada penegakan prosedur penanganan pelanggaran.

“Semua dilakukan on the track sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa hasil akhir bukanlah fokus utama Bawaslu, melainkan memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kita tidak peduli apa hasilnya, tetapi yang paling penting adalah prosedurnya,” jelasnya.

Jika dalam proses penanganan ditemukan adanya unsur pidana pemilihan, maka kasus tersebut akan diteruskan ke tahap penyelidikan, penuntutan, hingga ke pengadilan.

John juga menyampaikan bahwa sejak awal tahapan PSU, Bawaslu telah mengedepankan upaya pencegahan dan tindakan persuasif, termasuk melakukan pengawasan intensif terhadap netralitas aparat desa dan aparatur sipil negara (ASN).

Upaya itu dilakukan mulai dari tingkat desa hingga kabupaten secara keseluruhan.

Selain sebelas laporan yang ditangani langsung oleh Bawaslu Gorontalo Utara, laporan lain juga masuk ke tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Bahkan, Bawaslu Provinsi Gorontalo saat ini juga tengah menangani satu perkara yang terindikasi sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Kalau Bawaslu Provinsi ada laporan, terkait dengan dugaan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM),” beber John.

Perkara tersebut dilaporkan oleh pasangan calon Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, yang menuding pasangan Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf sebagai pihak yang melakukan pelanggaran.

“Karena sudah diregistrasi, sidang pendahuluan perkara tersebut akan dilakukan pada hari Selasa 29 April 2025,” jelasnya.

Dua Peristiwa Sebelum Hari Pencoblosan

Lebih lanjut, John membeberkan dua peristiwa yang sempat ditangani Bawaslu sebelum pelaksanaan PSU berlangsung.

Peristiwa pertama terjadi di Kecamatan Atinggola, tepat saat masa tenang. Panwascam Atinggola menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan pada dini hari.

“Ada beberapa oknum yang mendatangi rumah warga di jam 2 subuh,” kata John.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Panwascam langsung menuju lokasi. Namun, saat dilakukan klarifikasi, tidak ditemukan indikasi pelanggaran pemilu.

“Setelah itu oknum tersebut diminta agar kembali saja, jangan di sini (rumah warga),” bebernya.

Meski tak ditemukan pelanggaran, situasi sempat memanas. Warga menduga terjadi pengrusakan ban mobil yang ditumpangi para oknum tersebut, sehingga mereka kemudian dibawa ke Polsek Atinggola untuk diamankan.

Peristiwa kedua berkaitan dengan dugaan money politic yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 02.

Insiden ini terjadi di Kecamatan Kwandang saat masa kampanye.

“Sampai dengan hari ini Panwascam dan Bawaslu Gorontalo Utara masih melakukan penelusuran, siapa yang melempar uang itu,” imbuhnya.

Jika hasil penelusuran membuktikan adanya unsur pelanggaran, maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Sementara itu, terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan seseorang menaiki mobil dan menghamburkan uang ke tengah kerumunan warga, John memastikan peristiwa itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran money politic karena terjadi setelah proses pemungutan suara selesai.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved