Selasa, 10 Maret 2026

Berita Viral

Gara-gara Tergiur Kesuksesan Instan, Warga Sragen Malah Rugi Rp200 Juta Beserta Surat Tanah

Peristiwa bermula ketika GS mengunjungi rumah temannya di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Gara-gara Tergiur Kesuksesan Instan, Warga Sragen Malah Rugi Rp200 Juta Beserta Surat Tanah
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG-Gara-gara Tergiur Kesuksesan Instan, Warga Sragen Malah Rugi Rp200 Juta Beserta Surat Tanah. Peristiwa bermula ketika GS mengunjungi rumah temannya di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. 

Terkait vonis tersebut, Agus melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pihak orditur.

Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018.

Saat itu, Agus menawarkan peluang investasi kepada dua warga Batam, yakni Hendri dan Hendra.

Ia mengaku memiliki bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari modal yang ditanamkan.

Baca juga: Firsa Potabuga Calon Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo Cerita Persiapan UTBK 2025

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Besok 25 April 2025: Cinta, Kesehatan, Karir dan Keuangan

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, Hendri dan Hendra menyerahkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar.

Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tidak termasuk keuntungannya.

Ia berdalih bahwa keuntungan akan digunakan untuk memperbesar bisnis dengan modal baru sebesar Rp 11 miliar, yang diklaim akan mendatangkan keuntungan lebih tinggi.

Kedua korban kembali tergoda dan menyerahkan tambahan dana sebesar Rp 10,75 miliar pada Agustus 2018.

Namun, hingga waktu berjalan, Agus tidak menepati janjinya. Dari total dana Rp 15,75 miliar yang diserahkan, Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar.

Sisa uang sebesar Rp 7,75 miliar belum dikembalikan hingga saat ini.

Karena tidak kunjung mendapatkan hasil yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan Agus ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.

Proses hukum pun bergulir hingga akhirnya berujung pada vonis pidana dan pemecatan dari militer.

Hendri, salah satu korban, mengaku sangat kecewa atas perbuatan Agus. Ia menjelaskan bahwa awalnya percaya karena reputasi militer yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

"Kami percaya karena dia seorang perwira. Tapi kenyataannya, kami malah dirugikan miliaran rupiah," ujar Hendri.

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama setelah muncul kabar bahwa terdakwa sempat akan dipromosikan naik pangkat.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved