Minggu, 8 Maret 2026

Berita Viral

Gara-gara Tergiur Kesuksesan Instan, Warga Sragen Malah Rugi Rp200 Juta Beserta Surat Tanah

Peristiwa bermula ketika GS mengunjungi rumah temannya di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Gara-gara Tergiur Kesuksesan Instan, Warga Sragen Malah Rugi Rp200 Juta Beserta Surat Tanah
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG-Gara-gara Tergiur Kesuksesan Instan, Warga Sragen Malah Rugi Rp200 Juta Beserta Surat Tanah. Peristiwa bermula ketika GS mengunjungi rumah temannya di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Demi mendapatkan kesuksesan bisa instan salah satu warga di Sragen rugi ratusan jutasan juta rupiah.

Tak hanya rugi ratusan juta, tetapi dirinya juga kehilangan jaminan surat sertifikat tanah.

Bagaimana bisa terjadi?

Seorang warga Kelurahan Sragen Kulon, berinisial GS, menjadi korban penipuan bermodus dana talangan bank hingga mengalami kerugian mencapai Rp200.000.000.

Kasus ini kini ditangani Polres Sragen, seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunSolo.com, (24/4/2025).

Peristiwa bermula ketika GS mengunjungi rumah temannya di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Di sana, ia bertemu dengan pelaku berinisial HM (35) warga Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan.

Dalam pertemuan tersebut, HM menawarkan GS untuk ikut serta dalam usaha dana talangan bank.

Meski awalnya tidak tertarik, GS akhirnya tergiur setelah HM meyakinkan dengan mengatakan bahwa teman GS juga telah ikut dalam kerja sama tersebut.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Gorontalo Besok, 25 April 2025, Waspadai Hujan Lebat dan Angin Kencang

Untuk meyakinkan, HM menjanjikan jaminan berupa mobil.

GS kemudian memberikan uang sebesar Rp30.000.000. 

Dua minggu kemudian, uang tersebut dikembalikan lengkap dengan keuntungan Rp1.000.000. Keberhasilan awal ini membuat GS semakin percaya.

Usaha berlanjut. Kali ini, GS menyerahkan uang modal sebesar Rp200.000.000 dalam dua tahap, dengan jaminan sertifikat tanah.

HM menjanjikan keuntungan sebesar Rp2.000.000 per minggu.

Namun, saat GS menanyakan keuntungan seminggu kemudian, HM mengatakan bahwa dana modal dan keuntungan dimasukkan kembali ke sistem dana talangan, dan akan dicairkan minggu berikutnya.

Setelah jatuh tempo, dana tetap tidak dikembalikan.

Sumber: TribunJatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved