Senin, 9 Maret 2026

Berita Viral

Gara-gara Tergiur Kesuksesan Instan, Warga Sragen Malah Rugi Rp200 Juta Beserta Surat Tanah

Peristiwa bermula ketika GS mengunjungi rumah temannya di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Gara-gara Tergiur Kesuksesan Instan, Warga Sragen Malah Rugi Rp200 Juta Beserta Surat Tanah
Tribunnews.com
ILUSTRASI UANG-Gara-gara Tergiur Kesuksesan Instan, Warga Sragen Malah Rugi Rp200 Juta Beserta Surat Tanah. Peristiwa bermula ketika GS mengunjungi rumah temannya di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. 

Ketika kembali ditagih, HM mengaku bahwa dana tersebut telah diberikan kepada orang lain berinisial W.

GS pun mencoba mencari W, namun tidak berhasil menemukannya.

Baca juga: Kepala BKKBN Gorontalo Diano Tino Tandaju Optimistis Harganas Picu Penurunan Angka Stunting

Baca juga: Harganas Gorontalo 2025 Bakal Meriah, Ada Wisuda Lansia hingga 600 Dokter Jadi Orang Tua Asuh

Hingga akhirnya, GS melapor ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan HM.

Pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, HM terlihat sedang mengendarai sepeda motor di jalan arah Jenar.

Tim dari Polsek Jenar kemudian memberhentikan dan mengamankannya.

HM langsung dibawa ke Polsek Gondang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Investasi fiktif juga pernah membuat rugi dua warga Batam karena percaya oknum perwira TNI.

Dua orang warga di Batam merugi hingga miliaran rupiah karena kelakuan seorang perwira TNI.

Perwira TNI tersebut menipu keduanya dengan modus investasi fiktif.

Setelah dilaporkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023, kini vonis hukuman bagi perwira TNI itu terungkap.

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada Kolonel Laut Agus Surya Dharmawandalam kasus penipuan yang menyeretnya.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (21/4/2025), Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," kata Ketua Majelis Hakim, Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto.

"Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," lanjutnya.

Sumber: TribunJatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved