Berita Viral
Para Wanita Waspadalah, 7 Kosmetik Ini Mengandung Merkuri dan Hidrokinon, Ini Daftarnya
Bagi para wanita waspadalah, ada tujuh produk kosmetik mengandung bahan berbahaya yakni merkuri dan Hidrokinon.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Bagi para wanita waspadalah, ada tujuh produk kosmetik ilegal.
Pasalnya, kosmetik ini mengandung bahan berbahaya yakni merkuri dan Hidrokinon.
Otomatis, kosmetik ini pun ilegal dan tidak memiliki izin edar dan izin keamanan dari BPOM.
Baca juga: Hati-hati 15 Obat Herbal dan Suplemen Ini Beredar di Indonesia Mengandung Zat Kimia Berbahaya
Dilansir dari Kompas.com, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan tujuh kosmetik ini telah diblokir dan tidak dapat dipromosikan lagi.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menghentikan penayangan promosi kosmetik dengan merek Tabita dan Tabita Glow serta melakukan pemblokiran dengan merek tersebut agar tidak dapat dipromosikan lagi,” ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).
“Produk kosmetik hanya dapat dipromosikan/diiklankan apabila telah memiliki izin edar BPOM,” sambungnya.
Baca juga: Waspada! 9 Produk Makanan Ini Mengandung Babi Berlabel Halal Jangan Sampai Ketipu
Lantas, apa saja bahaya merkuri dan hidrokinon?
Bahaya merkuri dan hidrokinon
Taruna menyampaikan, merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, dan iritasi kulit.
Tak hanya itu, kandungan merkuri di kosmetik juga akan menyebabkan sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.
Sementara bahaya hidrokinon pada kosmetik berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi atau kondisi di mana area kulit tertentu menjadi lebih gelap daripada warna kulit di sekitarnya.
Baca juga: Oknum Dokter PPDS di UI Rekam Mahasiswi Mandi, Tersangka Ternyata Pria Beristri
Tak sampai di situ, hidrokinon atau hidrokuinon juga dapat menimbulkan ochronosis serta memicu perubahan warna kornea dan kuku.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak mudah percaya pada promosi yang tidak benar, berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).
Kemudian pastikan memilih produk dengan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya dan perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar BPOM serta pastikan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau melalui www.cekbpom.pom.go.id.
Baca juga: 10 Calon Pengganti Paus Fransiskus Pasca Meninggal Dunia yang Bakal Pimpin Umat Katolik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/sdhfgtsryjm.jpg)