Berita Kriminal Nasional
Modus Ingin Bicara Tentang Kehamilan, Mulyana Mutilasi Pacarnya, Kaki, Tangan dan Tubuh Terpisah
Mulyana, seorang pria di Gunung Sari, Banten pelaku menghabisi kekasihnya, SA (19).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dshrthyrj.jpg)
Sementara, bagian tubuh korban ditutup menggunakan daun pisang dan tumpulan kayu.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Serang Kota, Kompol Salahudin.
"Ini hasil keterangan sementara dari pelaku, saat ini kami masih melakukan proses pendalaman," ujar Salahuddin.
Mulyana, lanjutnya, ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Pabuaran, Sabtu (19/4/2025).
"Saat ini, pelaku sudah dibawa ke kantor Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan," kata dia, Minggu (20/5/2025), dikutip dari TribunBanten.com.
Kronologi Jasad SA Ditemukan
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka, 30 Formasi Berpeluang Lolos Besar Disiapkan Kemenpan-RB
Jasad SA ditemukan oleh warga Kampung Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Jumat (18/4/2025).
Penemuan itu bermula saat seorang warga melihat tumpukan daun pisang dan kayu yang mencurigakan di tengah hutan di perkebunan karet.
Saat dibuka, warga tersebut kaget melihat tubuh seorang perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki.
"Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB, ditemukan oleh warga setempat," ungkap Kapolsek Pabuaran, Iptu Suwarno, Jumat.
Setelah bagian tubuh ditemukan, polisi dibantu warga setempat mencari anggota badan korban yang lain.
Baca juga: Kabar Gembira, Tukin Dosen ASN Akan Segera Dibayarkan pada Juli 2025, Cek Informasi Aturannya
Menurut pemberitaan TribunBanten.com, Sabtu (19/4/2025), organ tubuh sudah ditemukan adalah bagian kepala dan kaki.
Dua organ tubuh itu ditemukan tak jauh dari lokasi penemuan tubuh korban.
Pada Sabtu, pelaku berhasil diamankan di kawasan Pabuaran.
Dalam penangkapan itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan untuk memutilasi korban.
Baca juga: Cek Informasi Perbedaan Format Seleksi PPPK 2024 dan 2025, Tak Ada Lagi Jalur Khusus Untuk Honorer
Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
"Kasus ini kami proses dan akan kami tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Salahuddin, dikutip dari Kompas.com. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com