Tukin Dosen ASN
Kabar Gembira, Tukin Dosen ASN Akan Segera Dibayarkan pada Juli 2025, Cek Informasi Aturannya
Pemerintah telah menetapkan mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) yang akan cair pada bulan Juli 2025 mendatang.
TRIBUGORONTALO.COM-Pemerintah telah menetapkan mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) yang akan cair pada bulan Juli 2025 mendatang.
Pada Februari 2025 lalu, sejumlah dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi.
Tuntutan mereka jelas tunjangan kinerja (tukin) yang tak kunjung diterima selama lima tahun terakhir.
Aksi ini menarik perhatian publik dan pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkaranya.
Baca juga: Liverpool Siap Rogoh Kocek Dalam Demi Mason Greenwood, Eks Bintang Kontroversial Manchester United
Menurut Sri Mulyani, sejak tahun 2013, dosen ASN memang tidak menerima tunjangan kinerja.
Sebagai gantinya, mereka diberikan tunjangan profesi, khususnya bagi yang telah memiliki sertifikasi pendidik.
“Jadi mereka mendapatkan tunjangan profesi bagi yang bersertifikasi. Bukan tukin,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan, pada masa-masa awal kebijakan ini diterapkan, tunjangan profesi dosen justru lebih besar dibanding tukin pegawai Kemendikti Saintek, sehingga tak menimbulkan protes.
“Waktu tunjangan profesi lebih tinggi, semua bisa menerima. Enggak ada yang ribut soal tukin karena memang secara nominal dosen lebih baik dari pegawai lainnya,” tambahnya.
Namun kondisi itu berubah. Tukin pegawai Kemendikti Saintek terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, seiring peningkatan kinerja kementerian.
Sementara itu, tunjangan profesi dosen cenderung stagnan, sehingga kini terasa timpang.
Baca juga: Bacaan Doa Setelah Salat Dhuha, Amalan Memperlancar Rezeki dari Segala Penjuru
Di sisi lain, sistem pemberian tunjangan di perguruan tinggi juga berbeda-beda. Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tidak mendapat tunjangan profesi karena mereka sudah menerapkan sistem remunerasi internal.
Sementara itu, PTN Badan Layanan Umum (BLU) ada yang memiliki sistem remunerasi, namun belum semuanya mampu menjalankannya dengan optimal.
“Beberapa BLU memang sudah mulai membangun sistem remunerasi sendiri, tapi tidak semua mampu. Ini juga jadi salah satu tantangan,” terang Sri Mulyani.
Aksi demonstrasi ini pun menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan kesejahteraan dosen ASN, yang peran dan kontribusinya dalam pendidikan tinggi sangat vital.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.