Berita Kota Gorontalo

BREAKING NEWS: Pegawai Honorer Gorontalo Cabuli Anak Kandung, Ditangkap usai Kabur ke Manado

Seorang pria berprofesi pegawai honorer di Kota Utara, Kota Gorontalo, ketahuan mencabuli anak kandungnya.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Tribun Bali/dwisuputra
AYAH CABULI ANAK - Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang pria di Kota Gorontalo mencabuli anak kandungnya. 

Diketahui, perbuatan tidak senonoh pelaku itu sudah berangsur sejak September tahun 2021 di rumah pribadinya.

Kapolsek Kota Timur Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thabaa, saat dikonfirmasi turut membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya kejadiaan ini benar, dari hasil penyelidikan ini merupakan kejadian berulang kali yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri kepada anak kandungnya sendiri,” tutur Kapolsek Kota Timur.

Pihaknya pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: Mendagri Arahkan Pemprov Gorontalo Pertahankan Saham di Bank SulutGo, Ini Alasannya

Pihak kepolisian berkoordinasi dengan perlindungan anak, guna pendampingan hukum korban di bawah umur tersebut.

Kanit Reskrim Y Daniel Bau turut menambahkan, pihaknya beserta tim telah menerima laporan dari ibu korban, sejak Selasa (16/8/2022).

“Pada tanggal 16/8/2022 sore saat menerima laporan resminya kami menindak lanjuti dibantu oleh tim reskrim polres Gorontalo Kota langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Danial.

Pelaku AN disangkakan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved