Berita Kota Gorontalo

BREAKING NEWS: Pegawai Honorer Gorontalo Cabuli Anak Kandung, Ditangkap usai Kabur ke Manado

Seorang pria berprofesi pegawai honorer di Kota Utara, Kota Gorontalo, ketahuan mencabuli anak kandungnya.

Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
Tribun Bali/dwisuputra
AYAH CABULI ANAK - Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang pria di Kota Gorontalo mencabuli anak kandungnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pria berprofesi pegawai honorer di Kota Utara, Kota Gorontalo, ketahuan mencabuli anak kandungnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza membenarkan kejadian tersebut. 

Akmal menjelaskan kasus pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota pada 29 November 2024.

Akmal juga mengatakan tersangka memaksa anaknya berhubungan badan.

"Tersangka telah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah mereka," ungkapnya kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Setelah laporan masuk, Polresta Gorontalo Kota dua kali mengundang pelaku tapi tak diindahkan. 

Bahkan pelaku sempat kabur ke Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: Bisakah Paslon Ajukan Gugatan ke MK setelah PSU? Begini Penjelasan KPU Provinsi Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota lantas berkoordinasi dengan Polresta Manado untuk meringkus ayah cabul itu.

Akmal menyebut tersangka berhasil diringkus polisi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.

"Dan setelah mendapat informasi jika tersangka sudah di wilayah Manado, Team Rajawali langsung berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado, dan mengamankan tersangka di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Sario Baru Kota Manado," jelas AKP Akmal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

"Tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," tutupnya.

KASUS SERUPA: Ayah cabuli anak 13 tahun

Seorang ayah berinisial AN (40) bekerja sebagai nelayan, tega mencabuli anak kandungnya di bawah umur, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).

Modus dari pelaku AN (40) yaitu memberikan uang Rp 5 ribu dan mengajak teman-teman anak berusia 12 tahun itu naik perahu bersama pelaku. Setelah itu, ayah cabul itu mulai melancarkan aksinya.

Mawar mengakui, kerap diancam pelaku, apabila permintaannya tidak dituruti. Jika peristiwa itu diketahui ibu korban, pelaku juga mengintimidasi bakal membunuh ibu korban.

Diketahui, perbuatan tidak senonoh pelaku itu sudah berangsur sejak September tahun 2021 di rumah pribadinya.

Kapolsek Kota Timur Ipda Imanuel Ivan Bagus Pratama Thabaa, saat dikonfirmasi turut membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya kejadiaan ini benar, dari hasil penyelidikan ini merupakan kejadian berulang kali yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri kepada anak kandungnya sendiri,” tutur Kapolsek Kota Timur.

Pihaknya pun telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: Mendagri Arahkan Pemprov Gorontalo Pertahankan Saham di Bank SulutGo, Ini Alasannya

Pihak kepolisian berkoordinasi dengan perlindungan anak, guna pendampingan hukum korban di bawah umur tersebut.

Kanit Reskrim Y Daniel Bau turut menambahkan, pihaknya beserta tim telah menerima laporan dari ibu korban, sejak Selasa (16/8/2022).

“Pada tanggal 16/8/2022 sore saat menerima laporan resminya kami menindak lanjuti dibantu oleh tim reskrim polres Gorontalo Kota langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Danial.

Pelaku AN disangkakan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved