Berita Kota Gorontalo
BREAKING NEWS: Pegawai Honorer Gorontalo Cabuli Anak Kandung, Ditangkap usai Kabur ke Manado
Seorang pria berprofesi pegawai honorer di Kota Utara, Kota Gorontalo, ketahuan mencabuli anak kandungnya.
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pria berprofesi pegawai honorer di Kota Utara, Kota Gorontalo, ketahuan mencabuli anak kandungnya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza membenarkan kejadian tersebut.
Akmal menjelaskan kasus pelecehan seksual ini dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota pada 29 November 2024.
Akmal juga mengatakan tersangka memaksa anaknya berhubungan badan.
"Tersangka telah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah mereka," ungkapnya kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Setelah laporan masuk, Polresta Gorontalo Kota dua kali mengundang pelaku tapi tak diindahkan.
Bahkan pelaku sempat kabur ke Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: Bisakah Paslon Ajukan Gugatan ke MK setelah PSU? Begini Penjelasan KPU Provinsi Gorontalo
Polresta Gorontalo Kota lantas berkoordinasi dengan Polresta Manado untuk meringkus ayah cabul itu.
Akmal menyebut tersangka berhasil diringkus polisi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 10.30 Wita.
"Dan setelah mendapat informasi jika tersangka sudah di wilayah Manado, Team Rajawali langsung berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado, dan mengamankan tersangka di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Sario Baru Kota Manado," jelas AKP Akmal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
"Tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," tutupnya.
KASUS SERUPA: Ayah cabuli anak 13 tahun
Seorang ayah berinisial AN (40) bekerja sebagai nelayan, tega mencabuli anak kandungnya di bawah umur, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).
Modus dari pelaku AN (40) yaitu memberikan uang Rp 5 ribu dan mengajak teman-teman anak berusia 12 tahun itu naik perahu bersama pelaku. Setelah itu, ayah cabul itu mulai melancarkan aksinya.
Mawar mengakui, kerap diancam pelaku, apabila permintaannya tidak dituruti. Jika peristiwa itu diketahui ibu korban, pelaku juga mengintimidasi bakal membunuh ibu korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.