Berita Nasional
Bawaslu Sebut Besar Kemungkinan Hasil PSU Digugat ke MK Gara-gara Kasus Politik Uang
Meski berjalan lancar, namun ada kemungkinan sejumlah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penangkapan dilakukan di beberapa kecamatan. Saat ini kami masih melengkapi keterangan para terduga pelaku,” ujar Badrul.
Sementara di Tasikmalaya, beredar sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan praktik bagi-bagi uang menjelang PSU.
Salah satu video menampilkan seseorang yang mengaku menerima Rp 100.000 untuk dua suara.
Dalam video lain, seorang pemilih mengaku diberi Rp 50.000 untuk mencoblos pasangan tertentu.
Video juga menunjukkan alat peraga kampanye bergambar tiga pasangan calon.
Ketua Bawaslu Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan, pihaknya masih mendalami kebenaran video tersebut.
“Sayangnya, video tidak menunjukkan waktu dan tempat kejadian secara utuh. Namun jika unsur-unsurnya terpenuhi, kami akan bawa kasus ini ke Gakkumdu,” ujar Dodi, dikutip dari Kompas TV.
Laporan Warga di Banjarbaru
Di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) turut melaporkan dugaan politik uang.
Laporan disampaikan ke Bawaslu provinsi pada 14 April dan diteruskan ke Bawaslu Banjarbaru pada 17 April 2025, dua hari sebelum PSU digelar.
Koordinator GMPD Banjarbaru, Rachmadi Engot, menyebut politik uang dilakukan secara terang-terangan.
Bentuknya berupa pembagian zakat senilai Rp 100.000 dan pemberian uang tunai kepada warga.
“Aksi itu terjadi di seluruh kecamatan, bahkan dilakukan di rumah tahfiz Quran. Dugaan kami, kegiatan ini berasal dari tim pasangan calon nomor urut 1,” ungkap Rachmadi.
Dengan meningkatnya jumlah laporan dan bukti dugaan kecurangan, PSU Pilkada 2024 belum tentu menjadi penutup drama kontestasi.
Bisa jadi, babak baru akan segera dimulai di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.