Berita Nasional
Bawaslu Sebut Besar Kemungkinan Hasil PSU Digugat ke MK Gara-gara Kasus Politik Uang
Meski berjalan lancar, namun ada kemungkinan sejumlah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Meski berjalan lancar, namun ada kemungkinan sejumlah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemungkinan gugatan gara-gara maraknya dugaan pelanggaran seperti praktik politik uang sepanjang tahapan PSU.
Dikutip dari Kompas.id, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Minggu (20/4/2025) mengakui bahwa PSU di seluruh wilayah memang berjalan lancar.
Namun ada saja beberapa daerah yang menurut dia mengalami masalah terkait dugaan politik uang.
Misalnya dugaan politik uang mencuat di Serang, Banten, lalu di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Menurutnya jika laporan dugaan ini terbukti, maka tentu Jika terbukti, bukan tak mungkin hasil PSU digugat ke MK dengan menjadikan pelanggaran itu sebagai dalil.
“Semoga tidak sampai ke MK, tetapi kemungkinan itu tetap ada,” ujarnya.
Hingga kini, dari total 24 daerah yang diwajibkan melaksanakan PSU oleh MK, 18 daerah telah menyelenggarakannya.
Dari jumlah itu, tujuh daerah sudah mendaftarkan gugatan ke MK, termasuk Kabupaten Siak (Riau) dan Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah).
Politik Uang Bisa Diproses Pidana
Bagja menegaskan bahwa dugaan politik uang akan diproses sebagai pelanggaran pidana.
Jika terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Bawaslu tak menutup kemungkinan akan merekomendasikan PSU ulang.
Di Serang, dugaan politik uang ditemukan menjelang hari pemungutan suara.
Menurut anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menangkap sejumlah orang yang diduga hendak membagikan uang kepada pemilih.
Total ada 12 orang yang diperiksa, dan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 18 juta diamankan.
“Penangkapan dilakukan di beberapa kecamatan. Saat ini kami masih melengkapi keterangan para terduga pelaku,” ujar Badrul.
Sementara di Tasikmalaya, beredar sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan praktik bagi-bagi uang menjelang PSU.
Salah satu video menampilkan seseorang yang mengaku menerima Rp 100.000 untuk dua suara.
Dalam video lain, seorang pemilih mengaku diberi Rp 50.000 untuk mencoblos pasangan tertentu.
Video juga menunjukkan alat peraga kampanye bergambar tiga pasangan calon.
Ketua Bawaslu Tasikmalaya Dodi Djuanda mengatakan, pihaknya masih mendalami kebenaran video tersebut.
“Sayangnya, video tidak menunjukkan waktu dan tempat kejadian secara utuh. Namun jika unsur-unsurnya terpenuhi, kami akan bawa kasus ini ke Gakkumdu,” ujar Dodi, dikutip dari Kompas TV.
Laporan Warga di Banjarbaru
Di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) turut melaporkan dugaan politik uang.
Laporan disampaikan ke Bawaslu provinsi pada 14 April dan diteruskan ke Bawaslu Banjarbaru pada 17 April 2025, dua hari sebelum PSU digelar.
Koordinator GMPD Banjarbaru, Rachmadi Engot, menyebut politik uang dilakukan secara terang-terangan.
Bentuknya berupa pembagian zakat senilai Rp 100.000 dan pemberian uang tunai kepada warga.
“Aksi itu terjadi di seluruh kecamatan, bahkan dilakukan di rumah tahfiz Quran. Dugaan kami, kegiatan ini berasal dari tim pasangan calon nomor urut 1,” ungkap Rachmadi.
Dengan meningkatnya jumlah laporan dan bukti dugaan kecurangan, PSU Pilkada 2024 belum tentu menjadi penutup drama kontestasi.
Bisa jadi, babak baru akan segera dimulai di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.