Berita Nasional

Bawaslu Sebut Besar Kemungkinan Hasil PSU Digugat ke MK Gara-gara Kasus Politik Uang

Meski berjalan lancar, namun ada kemungkinan sejumlah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Editor: Wawan Akuba
Kompas.id
POLITIK UANG -- Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita (kanan) mendampingi Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Ketua Bawaslu Sumatera Barat Alni memantau proses pemungutan suara ulang Pilkada Pasaman di salah satu TPS di Kabupaten Pasaman, Sumbar, Sabtu (19/4/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Meski berjalan lancar, namun ada kemungkinan sejumlah hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemungkinan gugatan gara-gara maraknya dugaan pelanggaran seperti praktik politik uang sepanjang tahapan PSU.

Dikutip dari Kompas.id, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pada Minggu (20/4/2025) mengakui bahwa PSU di seluruh wilayah memang berjalan lancar. 

Namun ada saja beberapa daerah yang menurut dia mengalami masalah terkait dugaan politik uang

Misalnya dugaan politik uang mencuat di Serang, Banten, lalu di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Menurutnya jika laporan dugaan ini terbukti, maka tentu Jika terbukti, bukan tak mungkin hasil PSU digugat ke MK dengan menjadikan pelanggaran itu sebagai dalil.

“Semoga tidak sampai ke MK, tetapi kemungkinan itu tetap ada,” ujarnya.

Hingga kini, dari total 24 daerah yang diwajibkan melaksanakan PSU oleh MK, 18 daerah telah menyelenggarakannya.

Dari jumlah itu, tujuh daerah sudah mendaftarkan gugatan ke MK, termasuk Kabupaten Siak (Riau) dan Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah).

Politik Uang Bisa Diproses Pidana

Bagja menegaskan bahwa dugaan politik uang akan diproses sebagai pelanggaran pidana.

Jika terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), Bawaslu tak menutup kemungkinan akan merekomendasikan PSU ulang.

Di Serang, dugaan politik uang ditemukan menjelang hari pemungutan suara.

Menurut anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menangkap sejumlah orang yang diduga hendak membagikan uang kepada pemilih.

Total ada 12 orang yang diperiksa, dan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 18 juta diamankan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved