Dokter PPDS Lecehkan Mahasiswi
Viral, Dokter PPDS Universitas Indonesia Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Direkam saat Mandi
Pelaku diduga merekam diam-diam saat korban sedang mandi. Kejadian ini terjadi di kamar indekos korban di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelaku-Pelecehan-Seksual-gdhsgdcsa.jpg)
Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari saksi, polisi menetapkan MAES sebagai tersangka. Polisi juga menahannya. Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Baubau - Makassar April 2025: KM Tidar, KM Ciremai, KM Nggapulu, KM Tilongkabila
Baca juga: BREAKING NEWS: PSU Gorontalo Utara Resmi Dimulai, 2 Calon Bupati Akan Mencoblos di TPS yang Sama
Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.
MAES pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Firdaus.
Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus ini menambah panjang kasus pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa PPDS. Sebelumnya, tindakan asusila juga dilakukan oleh mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama.
Dia diduga memerkosa sejumlah orang di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat, Maret 2025. Akibat perbuatannya, Priguna dipecat sebagai mahasiswa PPDS Unpad.
Rektor Unpad Profesor Arief Sjamsulaksan Kartasasmita mengatakan, pihaknya tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan mahasiswa PPDS anestesi berinisial PAP. Ia merasa prihatin dengan terjadinya kasus ini.
Arief menegaskan, Unpad segera melakukan tindak lanjut dalam bentuk pemutusan studi terhadap yang bersangkutan. Meskipun belum ada putusan pengadilan, pihak yang bersangkutan sudah terindikasi dan terbukti melakukan tindak pidana.
Baca juga: Liga Inggris Memanas! Empat Raksasa Berebut Ousmane Dembele, PSG Siap Pasang Badan!
Setali tiga uang, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengecam keras tindakan Priguna dan menyebutnya sebagai pelanggaran berat kode etik kedokteran. Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto menegaskan bahwa IDI tidak menoleransi anggota yang melakukan tindak pidana seksual dan akan mempertimbangkan pencabutan status keanggotaan setelah penyidikan kepolisian selesai.
Langkah tersebut selaras dengan upaya Kementerian Kesehatan yang meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) pelaku sehingga otomatis membatalkan izin praktiknya.
PB IDI bekerja sama dengan KKI dan Kemenkes untuk memastikan sanksi etik tertinggi dijatuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan pemulihan kepercayaan publik
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com