Sabtu, 7 Maret 2026

Dokter PPDS Lecehkan Mahasiswi

Viral, Dokter PPDS Universitas Indonesia Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Direkam saat Mandi

Pelaku diduga merekam diam-diam saat korban sedang mandi. Kejadian ini terjadi di kamar indekos korban di Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Viral, Dokter PPDS Universitas Indonesia Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Direkam saat Mandi
Kolase
DOKTER LECEHKAN MAHASISI- Dokter PPDS Universitas Indonesia Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Direkam saat Mandi. Pelaku diduga merekam diam-diam saat korban sedang mandi. Kejadian ini terjadi di kamar indekos korban di Jakarta, Selasa (15/4/2025).  

TRIBUNGORONTALO.COM-Dunia Kesehatan Tanah Air Indonesia lagi tidak baik-baik saja, setelah maraknya kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter, terkuat lagi kasus pelecehan yang dilakukan oleh dokter PPDS di Universitas Indonesia (UI).

Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SS.

Pelaku diduga merekam diam-diam saat korban sedang mandi. Kejadian ini terjadi di kamar indekos korban di Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (18/4/2025).  

Baca juga: Jadwal Kapal Surabaya - Sorong April 2025: KM Gunung Dempo, KM Ciremai, KM Sinabung

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli Kecelakaan, Mobil Rusak Berat

Firdaus menjelaskan, insiden terjadi pada Selasa (15/4/2025).

Mulanya, korban sedang mandi di kamar indekosnya.

Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar MAES.  

"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus.  

Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak.

Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menindaklanjuti laporan ini, polisi telah memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban.

MAES bisa mengintip karena kamar mandi indekos korban bersebelahan dengan kamar mandi tersangka. Menyadari ada yang berusaha merekamnya dengan menggunakan ponsel, SS pun berteriak.

Bersama dengan teman satu indekosnya, SS melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. ”Korban merasa dirugikan dan sekarang mengalami trauma,” kata Firdaus.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan korban. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi, yakni pemilik indekos dan rekan korban.

”Kami pun sudah meminta keterangan dari pelaku,” kata Firdaus. Beberapa alat bukti pendukung, seperti telepon genggam yang digunakan untuk merekam aktivitas korban, sudah disita petugas.

Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari saksi, polisi menetapkan MAES sebagai tersangka. Polisi juga menahannya. Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Baubau - Makassar April 2025: KM Tidar, KM Ciremai, KM Nggapulu, KM Tilongkabila

Baca juga: BREAKING NEWS: PSU Gorontalo Utara Resmi Dimulai, 2 Calon Bupati Akan Mencoblos di TPS yang Sama

Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.  

MAES pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Firdaus.

Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Kasus ini menambah panjang kasus pelecehan yang dilakukan oleh mahasiswa PPDS. Sebelumnya, tindakan asusila juga dilakukan oleh mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugrah Pratama.

Dia diduga memerkosa sejumlah orang di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat, Maret 2025. Akibat perbuatannya, Priguna dipecat sebagai mahasiswa PPDS Unpad.

Rektor Unpad Profesor Arief Sjamsulaksan Kartasasmita mengatakan, pihaknya tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan mahasiswa PPDS anestesi berinisial PAP. Ia merasa prihatin dengan terjadinya kasus ini.

Arief menegaskan, Unpad segera melakukan tindak lanjut dalam bentuk pemutusan studi terhadap yang bersangkutan. Meskipun belum ada putusan pengadilan, pihak yang bersangkutan sudah terindikasi dan terbukti melakukan tindak pidana.

Baca juga: Liga Inggris Memanas! Empat Raksasa Berebut Ousmane Dembele, PSG Siap Pasang Badan!

Setali tiga uang, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengecam keras tindakan Priguna dan menyebutnya sebagai pelanggaran berat kode etik kedokteran. Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto menegaskan bahwa IDI tidak menoleransi anggota yang melakukan tindak pidana seksual dan akan mempertimbangkan pencabutan status keanggotaan setelah penyidikan kepolisian selesai.

Langkah tersebut selaras dengan upaya Kementerian Kesehatan yang meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) pelaku sehingga otomatis membatalkan izin praktiknya.

PB IDI bekerja sama dengan KKI dan Kemenkes untuk memastikan sanksi etik tertinggi dijatuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan pemulihan kepercayaan publik

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved