Berita Gorontalo

FKH dan DLH Sepakat Menolak Penebangan Pohon Tua Depan Rudis Wali Kota Gorontalo

Permohonan penebangan tiga pohon Trembesi berukuran raksasa di depan Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Jl. Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kecamatan K

Editor: Wawan Akuba
Gmaps
POHON TUA -- Potret pohon tua yang diminta ditebang namun ditolak mentah-mentah oleh Forum Komunitas Hijau (FKH) Kota Gorontalo dan disetujui DLH. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Permohonan penebangan tiga pohon Trembesi berukuran raksasa di depan Rumah Dinas Wali Kota Gorontalo, Jl. Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, memicu polemik.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gorontalo akhirnya mengeluarkan surat resmi bernomor yang ditandatangani Kepala Dinas Andris Amir pada 17 April 2025.

Surat itu menyatakan belum dapat menyetujui penebangan total ketiga pohon yang diperkirakan telah berusia ratusan tahun tersebut.

Surat tersebut merupakan respons atas permohonan penebangan yang diajukan oleh Helmi Indaman pada 20 Maret 2025.

DLH Kota Gorontalo telah melakukan serangkaian peninjauan lapangan dan konsultasi, melibatkan Forum Komunitas Hijau (FKH).

Berdasarkan hasil survei, DLH mengakui bahwa ketiga pohon berukuran besar dan tinggi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan dan bangunan di sekitarnya, terutama saat cuaca ekstrem.

Namun, DLH juga menyoroti dampak negatif yang akan timbul jika pohon-pohon tersebut ditebang.

Dalam surat tersebut disebutkan penebangan pohon mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem mikro.

Juga berdampak pada peningkatan suhu lingkungan, penurunan kualitas udara, serta hilangnya keindahan visual dan aset cagar ekologi kota.

FKH sendiri secara tegas menyampaikan keberatannya terhadap rencana penebangan dan lebih menyarankan upaya pelestarian.

Ketidaksepakatan ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi DLH dalam mengambil keputusan.

Alih-alih penebangan total, DLH Kota Gorontalo menawarkan solusi alternatif berupa pemangkasan cabang-cabang pohon yang berisiko tinggi.

Langkah ini dinilai dapat menjamin keselamatan masyarakat dan keamanan lingkungan sekitar tanpa harus menghilangkan aset lingkungan yang berharga.

"Permohonan penebangan 3 pohon tersebut belum dapat disetujui dalam bentuk penebangan total," tegas Kadis DLH Andris Amir dalam suratnya.

Andris pun menginstruksikan pemangkasan cabang-cabang pohon yang berisiko tinggi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved