Jumat, 6 Maret 2026

Dokter Kandungan Garut

Atas Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Pasien Ibu Hamil, Dokter Syafril Dirdaus Dapat Sanksi Berat

Pasca penangkapan, Joko mengaku masih akan melakukan pemeriksaan intensif di Polres Garut untuk menggali keterangan terkait motif dan kronologi.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Atas Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Pasien Ibu Hamil, Dokter Syafril Dirdaus Dapat Sanksi Berat
Kolase Canva/TribunGorontalo.co
DOKTER KANDUNGAN LECEHKAN PASIEN-Sosok M Syafril Firdaus, Dokter Kandungan yang Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Pasien saat USG. Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan MSF diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasien saat pemeriksaan USG di Klinik Karya Harsa, Jalan Ahmad Yani, Garut, Jawa Barat.   

Dokter kandungan ini viral diduga lecehkan pasien saat USG.

Belakangan diketahui dr Syafril Firdaus, Sp.OG ternyata memiliki kelainan seksual.

Dugaan pelecehan yang dilakukan dokter kandungan asal terkuak dari banyak pasiennya speak up.

Pelecehan tersebut diduga dilakukan Syafril Firdaus saat pemeriksaan USG.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Denpasar April 2025: Cek Harga Tiket KM Binaiya

Ternyata, perilaku Syafril Firdaus telah terendus sejak lama.

Hal ini terungkap dalam fakta pengadilan cerai Syafril Firdaus dengan mantan istri, Rafithia Anandita.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan PA Bandung nomor  5641/Pdt.G/2024/PA.Badg Syafril Firdaus telah resmi dicerai pada 9 Desember 2024 lalu.

Dalam putusan tersebut disebutkan dengan jelas penyebab Rafithia Anandita menggugat Syafril Firdaus.

Satu di antaranya adalah perilaku Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan terhadap pasien.

Lalu penyebab kedua, yakni percobaan pemerkosaan Syafril Firdaus terhadap asisten rumah tangga.

Dan terakhir, Syafril Firdaus disebut telah melakukan KDRT.

Kasus KDRT tersebut bahkan sudah masuk dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 19 September 2024 lalu.

"Penggugat dengan tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan September tahun 2023 sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain:

  • Bahwa Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan
  • Pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita;
  • Bahwa Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada asisten rumah tangga di kediaman Rumah Tergugat;
  • Bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat didasarkan pada Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT di Bandung 19 September 2024."

Dalam putusan tersebut disebutkan juga Syafril Firdaus telah melakukan kekerasan terhadap anak sulungnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved