Dokter Kandungan Garut
Atas Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Pasien Ibu Hamil, Dokter Syafril Dirdaus Dapat Sanksi Berat
Pasca penangkapan, Joko mengaku masih akan melakukan pemeriksaan intensif di Polres Garut untuk menggali keterangan terkait motif dan kronologi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dokter-Kandungan-Viral-dsfscvsdva.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM-Kasus pelecehan yang dilakukan oleh dokter kandungan di salah satu klinik Garut, Jawa Barat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Diketahui dokter kandungan M Syafril Firdaus sudah di tangkap oleh aparat kepolisian.
"Penangkapan kurang dari 24 jam," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Selasa (15/4/2025).
Pasca penangkapan, Joko mengaku masih akan melakukan pemeriksaan intensif di Polres Garut untuk menggali keterangan terkait motif dan kronologi kejadian.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan," ujarnya.
"Dokter sudah diamankan, sementara saat ini ada 2 korban. Konfirmasi langsung ke Polres Garut ya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.
Baca juga: Basarnas Gorontalo Ungkap Detik-detik Evakuasi Mahasiswa UNG yang Diterjang Air Bah, Medan Berat
STR Dinonaktifkan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter spesialis obgyn di Garut, Jawa Barat.
Hal tersebut menyusul video viral di media sosial terkait dugaan seorang dokter spesialis obgyn melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pasien.
"Untuk saat ini, Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk minta nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (15/4/2025).
Namun Aji tidak menjelaskan lebih lanjut sampai kapan STR tersebut dinonaktifkan.
"Kalau ada perkembangan, nanti akan diinfokan lagi," kata Aji.
Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan MSF diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasien saat pemeriksaan USG di Klinik Karya Harsa, Jalan Ahmad Yani, Garut, Jawa Barat.
Video itu pertama kali diunggah oleh drg. Mirza Mangku Anom, seorang dokter gigi yang geram melihat kejadian tersebut.
"Ini buktinya lengkap. Rekaman CCTV versi lengkap ada di saya. Saya tidak terima melihat hal seperti ini!” tulis drg. Mirza di Instagram.
Kejadian ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Garut pada 2024, tetapi diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum.
Polisi kini menduga ada lebih dari satu korban dan mengajak masyarakat berani melapor.
"Kami duga korban tidak hanya satu. Jika ada yang berani bicara, kami akan lindungi identitasnya," tambah AKP Joko.
Diduga MSF adalah lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad) dan sempat berpraktik di Klinik Cibatu.
Beberapa sumber menyebutkan ia pernah diadukan karena keluhan serupa, tetapi tidak pernah diproses secara hukum.
Sering Mangkir
Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) menerangkan, kasus dokter kandungan di Garut yang melakukan pelecehan seksual kepada pasien saat melakukan Ultrasonografi (USG) terjadi pada 2024.
Ketua Umum POGI Prof. Dr. dr. Yudi Mulyana Hidayat, Sp. OG, Subsp. Onk., D.MAS, M.Kes menyebut, kasus itu sudah diproses di kepolisian.
Ia mengatakan, Selasa (15/4/2025), sudah ada lima saksi yang diperiksa dengan barang bukti berupa CCTV.
POGI akan mengawal proses hukum yang dilakukan oleh Polres Garut.
"Hari ini sudah memeriksa lima saksi di klinik Karya Harsa Garut , CCTV sebagai bukti tertanggal 20-06-2024 antara jam 11.00-12.00," kata dia kepada wartawan.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Denpasar - Makassar April 2025: Masih Ada KM Leuser dan KM Binaiya
POGI akan membantu dan mengawal proses hukum agar tidak terulang hal serupa seperti ini dengan memberikan efek jera atau berupaya preventif.
"Polda jabar sudah membentuk tim khusus mencari pelaku dan sudah dibuka posko pengaduan di Polres Garut bagi korban lain atas kekerasan seksual," jelas Prof Yudi.
Pihaknya tengah mengkaji sanksi tegas pada terduga pelaku.
PP POGI melalui POGI Cabang Jawa Barat telah melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku untuk melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan tapi yang bersangkutan tidak hadir (3 kali).
Bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu-ragu memberikan sanksi tegas organisasi.
Dedi Mulyadi Geram
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun ikut merespons kasus tersebut.
Menurut Dedi Mulyadi, dokter merupakan profesi yang memiliki kode etik.
Untuk itu, ia mendorong untuk mencabut izin praktik hingga gelar dokter terhadap terduga pelaku pelecehan tersebut.
"Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter," ujar Dedi.
Selain pencabutan izin praktik hingga gelar, kasus pelecehan tersebut harus dibawa ke ranah hukum untuk memberi efek jera bagi pelakunya.
"Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. Sementara kasus pelecehannya proses sesuai hukum," katanya.
Tidak hanya Dedi Mulyadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi merespons kasus tersebut.
Menurut Arifah, pihaknya kini melakukan koordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (P3A) untuk mengetahui lebih jauh penanganan kasus pelecehan tersebut.
"Kami baru menerima informasinya. Saat ini kami tengah melakukan koordinasi dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (P3A) di wilayah Garut untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini dilakukan," ujar Arifah.
Arifah mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah trauma terhadap korban pelecehan seksual.
"Kemudian upaya yang bisa kita lakukan Paling cepat adalah melakukan perlindungan terhadap korban," katanya.
"Apa yang dibutuhkan, pemulihan psikologisnya dan sebagainya. Kalaupun perlu bantuan hukum Kami bisa membantu mengkoordinasikan, tetapi itu sebetulnya bukan wilayah kami," tambahnya.
Menurut Arifah, dugaan pelecehan seksual dalam dunia medis adalah hal yang sangat serius dan membutuhkan penanganan lintas kementerian.
"Kalau tidak salah, Pak Menkes sudah sempat menyampaikan akan melakukan evaluasi terhadap persyaratan atau sistem untuk dokter-dokter yang akan magang atau tugas di satu tempat tertentu, Sepertinya akan dilakukan evaluasi," katanya.
Pernah Coba Rudapaksa ART
Dokter Syafril Firdaus juga pernah coba rudapaksa ART.
Dokter kandungan ini viral diduga lecehkan pasien saat USG.
Belakangan diketahui dr Syafril Firdaus, Sp.OG ternyata memiliki kelainan seksual.
Dugaan pelecehan yang dilakukan dokter kandungan asal terkuak dari banyak pasiennya speak up.
Pelecehan tersebut diduga dilakukan Syafril Firdaus saat pemeriksaan USG.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Makassar - Denpasar April 2025: Cek Harga Tiket KM Binaiya
Ternyata, perilaku Syafril Firdaus telah terendus sejak lama.
Hal ini terungkap dalam fakta pengadilan cerai Syafril Firdaus dengan mantan istri, Rafithia Anandita.
Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan PA Bandung nomor 5641/Pdt.G/2024/PA.Badg Syafril Firdaus telah resmi dicerai pada 9 Desember 2024 lalu.
Dalam putusan tersebut disebutkan dengan jelas penyebab Rafithia Anandita menggugat Syafril Firdaus.
Satu di antaranya adalah perilaku Syafril Firdaus yang melakukan pelecehan terhadap pasien.
Lalu penyebab kedua, yakni percobaan pemerkosaan Syafril Firdaus terhadap asisten rumah tangga.
Dan terakhir, Syafril Firdaus disebut telah melakukan KDRT.
Kasus KDRT tersebut bahkan sudah masuk dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 19 September 2024 lalu.
"Penggugat dengan tergugat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus sejak bulan September tahun 2023 sampai dengan saat ini, yang penyebabnya antara lain:
- Bahwa Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan
- Pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita;
- Bahwa Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada asisten rumah tangga di kediaman Rumah Tergugat;
- Bahwa Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat didasarkan pada Laporan Polisi Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan Nomor : STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT di Bandung 19 September 2024."
Dalam putusan tersebut disebutkan juga Syafril Firdaus telah melakukan kekerasan terhadap anak sulungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.