Korupsi Ekspor CPO
Profil Djumyanto Tersangka Hakim Kasus Suap CPO, Pernah Jadi Hakim di Kasus Ferdi Sambo
Salah satu tersangkanya Djumyanto, Hakim di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel), dirinya pernah menjadi anggota majelis hakim di kasus Ferdi Sambo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dtyjdtyjyj.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus korupsi di ekspor CPO kini mulai diselidiki.
Dengan adanya tiga tersangka yang telah diamankan, seluruh data-data tersangka dan kasus korupsi pun sudah dipegang.
Salah satu tersangkanya Djumyanto, Hakim di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Djumyanto diklaim merupakan orang yang mendapatkan dana paling besar yakni Rp7,5 miliar.
Baca juga: Mobil hingga 21 Motor Mewah Disita Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO, Ini Barang Sitaan Lainnya
Djumyanto juga dulunya pernah menjadi hakim di kasus Hasto Kristiyanto yang membatalkan kasus itu dilanjutkan.
Dilansir dari Tribunnews.com, diketahui dalam kasus korupsi ekspor CPO, Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.
Sementara dua hakim lainnya yakni Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin (ASB) sebagai Hakim Anggota.
Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.
Tak tanggung-tanggung, total suap yang diterima Djuyamto paling banyak di antara 2 hakim lainnya.
Djuyamto menerima suap sekitar Rp 7,5 miliar.
Sedangkan hakim Agam Syarif Baharudin (ASB) menerima suap Rp 6 miliar.
Dan Ali Muhtarom (AM) menerima Rp 6,5 miliar.
Baca juga: Identitas 3 Hakim PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Terima Suap Rp 22 Miliar
Rekam Jejak Hakim Djuyamto
Nama Hakim Djuyamto sudah tidak asing lagi.
Djuyamto saat ini menjabat sebagai Hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Dia kerap ditunjuk sebagai hakim dalam berbagai kasus yang menyita perhatian publik.
Belum lama ini Djuyamto menjadi sorotan setelah memutuskan menolak praperadilan yang diajukan mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini Djuyamto menjadi hakim tunggal.
Saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah.
Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggaran negara oleh KPK.
"Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan. Bukan dalam satu permohonan," kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.
"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya.
Baca juga: Usai Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, Kini 2 Hakim Diperiksa Kejagung soal Kasus Suap Ekspor CPO
Dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.
"Menimbangkan karena eksepsi pemohon dikabulkan maka terhadap pokok perkara ini tidak perlu dipertimbangkan dan diberikan penilaian hukum lagi," kata hakim Djuyamto.
Diketahui, Hasto menggugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Gugatan tersebut mengenai kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Hasto dijadikan tersangka bersama dengan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sosok Djuyamto
Mengutip situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c).
Djuyamto kelahiran 18 Desember 1967.
Pendidikan terakhir Djuyamto adalah S2.
Selain sebagai hakim, Djuyamto pernah menjabat Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.
Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.
Dalam situs IKAHI ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.
Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Djuyamto sempat pindah ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Dia kini tengah mengejar gelar Doktor atau Strata 3 (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Baca juga: Dokter PPDS Unpad Ternyata Telah Berdamai dengan Korban Rudapaksa Sebelum Ditahan Kepolisian
Djuyamto memproses karya ilmiah disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’.
Disertasinya dipaparkan dalam sidang terbuka promosi di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025).
Djuyamto juga menyebutkan agar majelis hakim bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi jika dalam persidangan terbukti memiliki keterlibatan.
Kasus yang Pernah Ditangani Djuyamto
Djuyamto sempat pindah ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Di sana, Djuyamto sempat menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.
Pada tahun 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Saat itu Djuyamto menjadi ketua majelis hakim.
Nama Djuyamto kembali disorot saat dia ditunjuk sebagai humas, sekaligus anggota majelis hakim di sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan Cs diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak Hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan disidang dalam perkara yang sama.
Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.
Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.
Baca juga: Intip Harga HP iPhone di April 2025, Dari iPhone 11 hingga iPhone 16 Series
Harta kekayaan Djumyato
Melansir dari laman elhkpn https://elhkpn.kpk.go.id/, Djuyamto diketahui memiliki harta kekayaan yang totalnya mencapai Rp 2,9 miliar.
Berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.450.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp.900.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp.950.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp.600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 454.000.000
1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000
2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 96.100.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 145.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. 60.000.000
Sub Total Rp. 3.205.100.000
III. HUTANG Rp. 250.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.955.100.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan BangkaPos.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.