Selasa, 10 Maret 2026

Korupsi Ekspor CPO

Identitas 3 Hakim PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Terima Suap Rp 22 Miliar

Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditetapkam sebagai tersangka kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Identitas 3 Hakim PN Jakarta Pusat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Terima Suap Rp 22 Miliar
(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Kejaksaan Agung menetapkan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025).(Sumber Foto: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditetapkam sebagai tersangka kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Melansir pemberitaan Tribunnews.com, Senin (14/4/2025), ketiganya menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.

Identitas tiga hakim itu adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto, hakim anggota Agam Syarif Baharudin, serta Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.  

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan total uang tersebut diterima para tersangka sebanyak dua tahap. 

Baca juga: Profil Marcella Santoso Tersangka Suap Ekspor CPO, Pernah Jadi Pengacara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pertama para tersangka menerima uang dalam bentuk dollar sebesar Rp 4,5 miliar.

 

Uang tersebut diberikan oleh tersangka Muhammad Arif Nuryanta Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di mana asal uangnya bersumber dari advokat Ariyanto Bahri. 

"Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis dan ASB selaku anggota. Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar bila dikurskan ke dalam rupiah Rp 4,5 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2024) dini hari. 

 

"Di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," jelasnya.

 

Setelah menerima uang dari Arif, Agam dikatakan Qohar memasukkannya ke dalam goody bag yang kemudian dibagikan untuk dirinya, Djuyamto dan Ali secara merata. 

Lebih jauh dijelaskan Qohar, pada medio September atau Oktober 2024, Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang kepada Djuyamto sebesar Rp 18 miliar.

 

Uang miliaran itu selanjutnya dibagikan lagi oleh Djuyamto kepada Agam dan Ali di depan Bank BRI wilayah Pasar Baru, Jakarta Pusat. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved