Senin, 16 Maret 2026

Korupsi Ekspor CPO

Mobil hingga 21 Motor Mewah Disita Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO, Ini Barang Sitaan Lainnya

Kasus korupsi CPO kini telah dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdapat tiga orang yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini termasuk

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Mobil hingga 21 Motor Mewah Disita Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO, Ini Barang Sitaan Lainnya
alfarizy
MOBIL FERRARI DI KEJAGUNG - Ferrari dan mobil mewah lainnya terparkir di halaman Kejaksaan Agung sebagai barang bukti kasus suap ekspor CPO. Empat tersangka terlibat. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kasus korupsi CPO kini telah dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat tiga orang yang menjadi tersangka utama dalam kasus ini termasuk ketua PN Jakarta Selatan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyampaikan daftar barang bukti yang disita terkait tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2025) dini hari.

Abdul Qohar mengungkapkan pada Sabtu, 12 April 2025 sejak pukul 12.00 WIB tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan.

"Penggeledahan di tiga tempat di tiga provinsi, di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan DKI Jakarta sehubungan dengan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat yang sebelumnya sudah ditetapkan empat orang tersangka," ungkapnya.

Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Berikut barang bukti yang didapat selama penggeledahan:

  • Uang 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
  • 125 lembar mata uang dolar AS pecahan 100 (disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta)
  • 10 lembar dolar Singapura pecahan 100 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
  • 74 lembar dolar Singapura dengan pecahan 50 (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
  • 3 unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Toyota Land Cruiser dan dua unit mobil merek Land Rover (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
  • 21 unit sepeda motor (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
  • 7 sepeda (disita dari rumah Ariyanto Bakri)
  • Uang senilai 360 ribu US Dolar atau kalau dirupiahkan setara Rp 5,9 miliar
  • Uang sebesar 4.700 dolar Singapura (disita dari rumah tersangka Marcella)
  • Uang rupiah dengan nilai total Rp 616.230.000 (disita dari rumah ASB)

3 Hakim Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait vonis lepas atau onslag terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO). 

Penetapan tiga hakim sebagai tersangka disampaikan Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Ketiga tersangka ialah hakim ASB, AM, dan DJU.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 23.30, tim penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini," ungkap Abdul Qohar.

Tiga hakim tersebut diduga menerima uang agar perkara yang dimaksud diputus onslag.

"Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag dan menjadi nyata ketika pada 19 Maret 2025, perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim," ungkapnya.

Abdul Qohar menjelaskan, perkara ini bermula ada kesepakatan antara Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng, dengan Wahyu Gunawan seorang panitera untuk mengurus perkara korupsi dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebsar Rp 20 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved