Korupsi Ekspor CPO
Usai Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka, Kini 2 Hakim Diperiksa Kejagung soal Kasus Suap Ekspor CPO
Setelah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka, kini Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim terkait dugaan suap fasilitas ekspor crude palm
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Muhammad-Arif-Nuryanta.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Setelah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka, kini Kejaksaan Agung memeriksa dua hakim terkait dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Menurut Kepala Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dua hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Melansir dari Kompas.com, Minggu (13/4/2025), Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Djumyanto, belum diperiksa penyidik.
"Katanya tadi subuh sekitar pukul 02.00 datang ke kantor, tapi tidak terinfo ke penyidik. Hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang," kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan besar tersebut di antaranya Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Peran 4 tersangka
Melansir dari Tribunnews.com, terungkap peran dua pejabat pengadilan dan dua pengacara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari dua pejabat pengadilan dan dua pengacara.
Dua tersangka dari pihak pengadilan di antaranya MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu tersangka dari pihak advokat masing-masing atas nama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam kasus tersebut eks Wakil Ketua Pengadilan Pusat Arif Nuryanta diduga sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar.